Haji 2021 Dibatalkan, PBNU Minta Masyarakat Hormati Keputusan Pemerintah

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:37 WIB
loading...
Haji 2021 Dibatalkan, PBNU Minta Masyarakat Hormati Keputusan Pemerintah
Sekjen PBNU, Helmy Faisal meminta masyarakat menghormati keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengumumkan bahwa pelaksanaan haji 2021 batal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta masyarakat menghormati keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengumumkan bahwa pelaksanaan haji 2021 batal . Kondisi ini dikarenakan mewabahnya virus COVID-19 di sejumlah negara.

"Tapi kita semua tahu bahwa sudah mulai mewabah virus mutasi dari India yang sangat mengerikan itu, Maka mari lah kita ikut samina wa athona dengan keputusan yang telah diambil pemerintah dan ini pasti sesuatu yang terbaik bagi kita semua," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faisal dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021). Baca juga: Breaking News, Haji 2021 Resmi Batal

Helmy menuturkan pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapat kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. "Melakukan diplomasi melalui jalur formal maupun melalui ulama-ulama yang ada untuk bagaimana bisa kita memberangkatkan jamah haji kita ini," katanya.

Untuk itu, dia meminta masyarakat dan warga Nahdliyin agar menerima dengan penuh kesabaran keputusan pemerintah membatalkan pelaksanaan haji 2021.

"Demikian dengan iringan doa, mudah-mudahan jamaah semua diberikan kesbaran dan mendapatkan hikmah dan berkah dari kesabaran ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa pelaksanaan haji 2021 batal. Kebijakan tersebut diambil setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka layanan haji," ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (3/6/2021).

Yaqut mengaku menghormati keputusan atau kebijakan Arab Saudi. Pembatalan haji sendiri sudah ditetapkan lewat Surat Kemenag Nomor 660?l.

Sebelumnya Menag telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengambil keputusan ini. Karenanya, ia berharap kebijakan tersebut dapat diterima khalayak.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4492 seconds (0.1#10.140)