TNI AU Sebut Belum Ada Payung Hukum untuk Tindak Pelanggaran Ruang Udara

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:18 WIB
loading...
TNI AU Sebut Belum Ada...
Dansekkau Kolonel Pnb Firman Wirayudha menyebut TNI AU belum memiliki suatu payung hukum yang bisa menindak para pelanggar batas udara nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komandan Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara (Dansekkau) Kolonel Pnb Firman Wirayudha menyebut TNI Angkatan Udara (AU) belum memiliki suatu payung hukum yang bisa menindak para pelanggar batas udara nasional. Padahal, pelanggaran udara adalah hal yang krusial.

"Secara keseluruhan sifatnya baru kesepakatan bersama, belum ada payung hukum yang lebih tinggi untuk mewadahi pengelolaan ruang udara ini," ujar Firman di Sekkau, Halimperdanakusuma, Jakarta Timur Rabu (2/6/2021). Baca juga: KSAU Dorong Pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional

Dia memaparkan, ketiadaan itu lah yang menjadi suatu celah dan dapat menimbulkan persepsi tidak adanya ketegasan dari Indonesia terhadap pengelolaan ruang udara. Secara lebih mendalam, belum terintegrasi peraturan yang ada lantaran sifatnya sebatas sektoral. "Ini cukup sulit karena harus mengakomodir semua kepentingan, tidak hanya kepentingan pertahanan saja, tetapi juga bisa mewadahi aspek keselamatan, baik itu penerbangan atau keselamatan negara kita, kemudian juga dari aspek kemakmuran dan ekonomi," paparnya. Baca juga: KSAU Sebut Pelanggaran Udara di Langit Indonesia Masih Sering Terjadi

Dia menegaskan, yang perlu disadari bersama bahwasanya pelanggaran wilayah udara bukan hanya sebatas pelanggaran izin semata. Melainkan lebih jauh dari itu karena dinilai sebagi bentuk tidak menghargai dan mengancam kedaulatan sebuah negara. "Ini yang perlu disadari bersama. Dari bentuk pelanggaran itu bisa macam-macam yang terjadi dan itu yang perlu kita sadari, harga diri bangsa, keselamatan, dan kemudian dari pelanggaran ini bs bisa mengancam bangsa," ungkapnya.

Lebih jauh dipaparkan Firman, tugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional yang diemban TNI AU sebenarnya telah termaktub dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Akan tetapi, hal itu belum terdawadahi secara maksimal. "Tidak ada payung hukum untuk dipahami bahwa TNI AU bisa melakukan penindakan dan menyerahkan berkas ini kepada kejaksaan. Jadi dasar hukum akhirnya TNI AU setelah melaksanakan penyidikan ini akan menyerahkan kepada kepolisian, sehingga nantinya sanksinya itu adalah administrasi," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
6 Pati TNI AU Duduki...
6 Pati TNI AU Duduki Jabatan Strategis usai Sertijab, Ini Nama-namanya
TB Hasanuddin Minta...
TB Hasanuddin Minta Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Dikaji
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Jadi Senjata Canggih...
Jadi Senjata Canggih Baru Indonesia, Ini Kehebatan Rudal Meteor
Tongkat Komando Lanud...
Tongkat Komando Lanud Manuhua Biak Beralih ke Kolonel Rohmat Kusmayadi
Rekomendasi
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Berita Terkini
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Infografis
Jenderal Andika Sebut...
Jenderal Andika Sebut F15 EX Bagian dari Kebutuhan TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved