TNI AU Sebut Belum Ada Payung Hukum untuk Tindak Pelanggaran Ruang Udara

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:18 WIB
loading...
TNI AU Sebut Belum Ada Payung Hukum untuk Tindak Pelanggaran Ruang Udara
Dansekkau Kolonel Pnb Firman Wirayudha menyebut TNI AU belum memiliki suatu payung hukum yang bisa menindak para pelanggar batas udara nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komandan Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara (Dansekkau) Kolonel Pnb Firman Wirayudha menyebut TNI Angkatan Udara (AU) belum memiliki suatu payung hukum yang bisa menindak para pelanggar batas udara nasional. Padahal, pelanggaran udara adalah hal yang krusial.

"Secara keseluruhan sifatnya baru kesepakatan bersama, belum ada payung hukum yang lebih tinggi untuk mewadahi pengelolaan ruang udara ini," ujar Firman di Sekkau, Halimperdanakusuma, Jakarta Timur Rabu (2/6/2021). Dia memaparkan, ketiadaan itu lah yang menjadi suatu celah dan dapat menimbulkan persepsi tidak adanya ketegasan dari Indonesia terhadap pengelolaan ruang udara. Secara lebih mendalam, belum terintegrasi peraturan yang ada lantaran sifatnya sebatas sektoral. "Ini cukup sulit karena harus mengakomodir semua kepentingan, tidak hanya kepentingan pertahanan saja, tetapi juga bisa mewadahi aspek keselamatan, baik itu penerbangan atau keselamatan negara kita, kemudian juga dari aspek kemakmuran dan ekonomi," paparnya.

Dia menegaskan, yang perlu disadari bersama bahwasanya pelanggaran wilayah udara bukan hanya sebatas pelanggaran izin semata. Melainkan lebih jauh dari itu karena dinilai sebagi bentuk tidak menghargai dan mengancam kedaulatan sebuah negara. "Ini yang perlu disadari bersama. Dari bentuk pelanggaran itu bisa macam-macam yang terjadi dan itu yang perlu kita sadari, harga diri bangsa, keselamatan, dan kemudian dari pelanggaran ini bs bisa mengancam bangsa," ungkapnya.

Lebih jauh dipaparkan Firman, tugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional yang diemban TNI AU sebenarnya telah termaktub dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Akan tetapi, hal itu belum terdawadahi secara maksimal. "Tidak ada payung hukum untuk dipahami bahwa TNI AU bisa melakukan penindakan dan menyerahkan berkas ini kepada kejaksaan. Jadi dasar hukum akhirnya TNI AU setelah melaksanakan penyidikan ini akan menyerahkan kepada kepolisian, sehingga nantinya sanksinya itu adalah administrasi," ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)