TNI AU Sebut Belum Ada Payung Hukum untuk Tindak Pelanggaran Ruang Udara

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:18 WIB
loading...
TNI AU Sebut Belum Ada...
Dansekkau Kolonel Pnb Firman Wirayudha menyebut TNI AU belum memiliki suatu payung hukum yang bisa menindak para pelanggar batas udara nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komandan Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara (Dansekkau) Kolonel Pnb Firman Wirayudha menyebut TNI Angkatan Udara (AU) belum memiliki suatu payung hukum yang bisa menindak para pelanggar batas udara nasional. Padahal, pelanggaran udara adalah hal yang krusial.

"Secara keseluruhan sifatnya baru kesepakatan bersama, belum ada payung hukum yang lebih tinggi untuk mewadahi pengelolaan ruang udara ini," ujar Firman di Sekkau, Halimperdanakusuma, Jakarta Timur Rabu (2/6/2021). Dia memaparkan, ketiadaan itu lah yang menjadi suatu celah dan dapat menimbulkan persepsi tidak adanya ketegasan dari Indonesia terhadap pengelolaan ruang udara. Secara lebih mendalam, belum terintegrasi peraturan yang ada lantaran sifatnya sebatas sektoral. "Ini cukup sulit karena harus mengakomodir semua kepentingan, tidak hanya kepentingan pertahanan saja, tetapi juga bisa mewadahi aspek keselamatan, baik itu penerbangan atau keselamatan negara kita, kemudian juga dari aspek kemakmuran dan ekonomi," paparnya.

Dia menegaskan, yang perlu disadari bersama bahwasanya pelanggaran wilayah udara bukan hanya sebatas pelanggaran izin semata. Melainkan lebih jauh dari itu karena dinilai sebagi bentuk tidak menghargai dan mengancam kedaulatan sebuah negara. "Ini yang perlu disadari bersama. Dari bentuk pelanggaran itu bisa macam-macam yang terjadi dan itu yang perlu kita sadari, harga diri bangsa, keselamatan, dan kemudian dari pelanggaran ini bs bisa mengancam bangsa," ungkapnya.

Lebih jauh dipaparkan Firman, tugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional yang diemban TNI AU sebenarnya telah termaktub dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Akan tetapi, hal itu belum terdawadahi secara maksimal. "Tidak ada payung hukum untuk dipahami bahwa TNI AU bisa melakukan penindakan dan menyerahkan berkas ini kepada kejaksaan. Jadi dasar hukum akhirnya TNI AU setelah melaksanakan penyidikan ini akan menyerahkan kepada kepolisian, sehingga nantinya sanksinya itu adalah administrasi," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Marsdya Yusuf...
Profil Marsdya Yusuf Jauhari, Salah Satu Pati Senior di TNI AU
7 Pati TNI Angkatan...
7 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, 3 di Antaranya Marsekal Pertama
Daftar Lengkap 27 Pati...
Daftar Lengkap 27 Pati TNI AU Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto pada Januari-Februari 2025
Mabes TNI AU Terima...
Mabes TNI AU Terima Kunjungan Raffi Ahmad, Perkuat Sinergi Pertahanan-Industri Kreatif
Kolonel Pom Seprianus...
Kolonel Pom Seprianus Hanok Sarante Resmi Jabat Danpom Koopsudnas
TNI AU-Garda Udara Nasional...
TNI AU-Garda Udara Nasional Hawaii Berlatih Pengisian Bahan Bakar Udara Jet Tempur
Wujudkan Asta Cita,...
Wujudkan Asta Cita, TNI AU Perkuat Sistem Pertahanan Udara
6 Pesawat Tempur Rafale...
6 Pesawat Tempur Rafale Tiba di Indonesia 2026, Bakal Ditempatkan di Pekanbaru
Daftar Brevet dan Tanda...
Daftar Brevet dan Tanda Jasa Marsdya Kusworo, Pati TNI AU yang Akan Tinggalkan Militer Tahun Ini
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
3 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Jenderal Andika Sebut...
Jenderal Andika Sebut F15 EX Bagian dari Kebutuhan TNI AU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved