TNI AU Sebut Belum Ada Payung Hukum untuk Tindak Pelanggaran Ruang Udara

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:18 WIB
loading...
TNI AU Sebut Belum Ada...
Dansekkau Kolonel Pnb Firman Wirayudha menyebut TNI AU belum memiliki suatu payung hukum yang bisa menindak para pelanggar batas udara nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komandan Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara (Dansekkau) Kolonel Pnb Firman Wirayudha menyebut TNI Angkatan Udara (AU) belum memiliki suatu payung hukum yang bisa menindak para pelanggar batas udara nasional. Padahal, pelanggaran udara adalah hal yang krusial.

"Secara keseluruhan sifatnya baru kesepakatan bersama, belum ada payung hukum yang lebih tinggi untuk mewadahi pengelolaan ruang udara ini," ujar Firman di Sekkau, Halimperdanakusuma, Jakarta Timur Rabu (2/6/2021). Baca juga: KSAU Dorong Pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional

Dia memaparkan, ketiadaan itu lah yang menjadi suatu celah dan dapat menimbulkan persepsi tidak adanya ketegasan dari Indonesia terhadap pengelolaan ruang udara. Secara lebih mendalam, belum terintegrasi peraturan yang ada lantaran sifatnya sebatas sektoral. "Ini cukup sulit karena harus mengakomodir semua kepentingan, tidak hanya kepentingan pertahanan saja, tetapi juga bisa mewadahi aspek keselamatan, baik itu penerbangan atau keselamatan negara kita, kemudian juga dari aspek kemakmuran dan ekonomi," paparnya. Baca juga: KSAU Sebut Pelanggaran Udara di Langit Indonesia Masih Sering Terjadi

Dia menegaskan, yang perlu disadari bersama bahwasanya pelanggaran wilayah udara bukan hanya sebatas pelanggaran izin semata. Melainkan lebih jauh dari itu karena dinilai sebagi bentuk tidak menghargai dan mengancam kedaulatan sebuah negara. "Ini yang perlu disadari bersama. Dari bentuk pelanggaran itu bisa macam-macam yang terjadi dan itu yang perlu kita sadari, harga diri bangsa, keselamatan, dan kemudian dari pelanggaran ini bs bisa mengancam bangsa," ungkapnya.

Lebih jauh dipaparkan Firman, tugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional yang diemban TNI AU sebenarnya telah termaktub dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Akan tetapi, hal itu belum terdawadahi secara maksimal. "Tidak ada payung hukum untuk dipahami bahwa TNI AU bisa melakukan penindakan dan menyerahkan berkas ini kepada kejaksaan. Jadi dasar hukum akhirnya TNI AU setelah melaksanakan penyidikan ini akan menyerahkan kepada kepolisian, sehingga nantinya sanksinya itu adalah administrasi," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
6 Pati TNI AU Duduki...
6 Pati TNI AU Duduki Jabatan Strategis usai Sertijab, Ini Nama-namanya
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Jadi Senjata Canggih...
Jadi Senjata Canggih Baru Indonesia, Ini Kehebatan Rudal Meteor
Tongkat Komando Lanud...
Tongkat Komando Lanud Manuhua Biak Beralih ke Kolonel Rohmat Kusmayadi
Rekomendasi
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved