KSAU Sebut Pelanggaran Udara di Langit Indonesia Masih Sering Terjadi

Rabu, 02 Juni 2021 - 10:26 WIB
loading...
KSAU Sebut Pelanggaran...
KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyebut dalam beberapa tahun terakhir, pelanggaran wilayah udara nasional masih sering terjadi.
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyebut dalam beberapa tahun terakhir, pelanggaran wilayah udara nasional masih sering terjadi. Pelanggaran itu pun dilakukan baik oleh maskapai penerbang sipil maupun pesawat militer asing.

Diapun menuturkan, pada 2018 dan 2019, TNI AU sempat melaksanakan mencegat penerbangan sipil yang melintas tanpa izin di wilayah udara bagian barat Indonesia. Akan tetapi untuk melakukan penindakan, belum ada payung hukum dan wewenang yang mengatur secara terperinci.

"Selanjutnya, di wilayah timur Indonesia, terdapat ratusan jalur udara yang belum sepenuhnya dikelola pemerintah dan masih aktif dilalui penerbangan perintis yang tidak bisa diawasi secara komprehensif. Berbagai operasi penerbangan ini sangat berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal dan penyelundupan narkoba, miras, senjata bahkan manusia," kata Fadjar ketika memberikan sambutan virtual dalam seminar nasional bertajuk Sinergitas Pengelolaan Ruang, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut KSAU menjelaskan, pihak TNI AU terus mengamati tingginya angka penerbangan pesawat militer asing di berbagai wilayah Indonesia, terkhusus di wilayah eks MTA 2 dan jalur udara di atas ALKI. Menurutnya, dalam satu tahun terakhir, aktivitas penerbangan militer asing mengalami peningkatan yang cukup signifikan, terutama dikaitkan dengan eskalasi sengketa klaim sepihak di Laut Tiongkok Selatan. "Ini adalah salah satu concern yang menjadi fokus utama TNI Angkatan Udara," paparnya.

Selanjutnya, kata Fadjar dengan semakin berkembangnya teknologi kedirgantaraan dan teknologi informasi, definisi ancaman udara semakin luas dan kompleks. Salah satu contohnya adalah pemanfaatan pesawat nirawak hingga High Altitude Pseudo Satellites (HAPS) untuk survei dan pemetaan udara oleh pihak asing, sangat mungkin terjadi di berbagai wilayah udara Indonesia, dengan ataupun tanpa disadari.

"Beberapa contoh kasus di atas menjadi urgensi pentingnya sinergi pengelolaan ruang udara nasional dari sudut pandang pertahanan, khususnya sudut pandang TNI AU. HAPS dapat beroperasi mulai dari ketinggian 20 kilometer dan ketinggian tersebut masih masuk dalam ruang udara, bukan ruang angkasa," tuturnya.

KSAU pun dalam kesempatan ini mengutip pernyataan Presiden Pertama Indonesia Soekarno yang menyebut kuasailah udara untuk melaksanakan kehendak nasional, karena kekuatan nasional di udara adalah faktor yang menentukan dalam perang udara modern. Menurut dia, pernyataan itu masih sangat relevan dan justru semakin terbukti di era informasi tersebut.

"Begitu berharganya ruang udara bagi suatu negara, sehingga penguasaan dan pengelolaan ruang udara tersebut sangat berpengaruh tidak hanya terhadap kedaulatan suatu negara, namun juga berdampak terhadap kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat seluruhnya," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2207 seconds (0.1#10.140)