Propam Polri OTT Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung Terkait Penerbitan SIM

Senin, 31 Mei 2021 - 13:02 WIB
loading...
Propam Polri OTT Oknum...
Divisi Propam Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum kepolisian Polresta Bandar Lampung terkait dengan penerbitan SIM dan pungutan liar (Pungli). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Divisi Propam Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum kepolisian Polresta Bandar Lampung terkait dengan penerbitan SIM dan pungutan liar (Pungli) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Peristiwa yang terjadi di Polresta Bandar Lampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Namun, Sambo tak mengungkap detail identitas dan berapa orang yang terjaring dalam OTT tersebut. Menurut Sambo, proses penyidikan kasus dimaksud sedang dilakukan secara intensif oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung. "Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan Umum dan Sidang Etik dan Profesi yang berlaku di Internal Polri," ujar Sambo.

Terkait dengan hal ini, Sambo menekankan kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah untuk senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat mengingat, Polri Presisi telah dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja dilingkungan Polri baik jajaran di tingkat pusat maupun jajaran di wilayah.

"Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," tutup Sambo.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2196 seconds (0.1#10.140)