Kunjungi Sulbar, La Nyalla Sebut Kerajaan Mamuju Bagian Tak Terpisahkan dari Indonesia
Minggu, 30 Mei 2021 - 19:09 WIB
loading...
Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti berkunjung ke Rumah Adat Mamuju atau Kerajaan Maradika. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Sulawesi Barat, Minggu (30/5/2021). Di Sulbar, La Nyalla mengunjungi Rumah Adat Mamuju atau Kerajaan Maradika.
Di lokasi La Nyalla disambut langsung Raja Maradika Paduka Yang Mulia Bau Akram Maksum Dai, Bupati Mamuju Hj Siti Sutinah Suhardi SH MSi, dan Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara Dra Hj RA Yani, beserta para pemangku lembaga adat kerajaan. La Nyalla juga disambut dengan tarian Pomanna.
Baca juga: Siapkan Kajian Amendemen, La Nyalla: Presidential Threshold Banyak Mudharatnya
Dalam kunjungan tersebut, La Nyalla mengatakan kerajaan-kerajaan di nusantara adalah bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Senator asal Jawa Timur ini juga menyebut kerajaan mampu menghadirkan nilai-nilai adiluhung serta adab sebagai kearifan lokal.
"Oleh karena itu, Negara mengakui, menghormati dan memberikan tempat yang khusus bagi keberadaan Kerajaan Nusantara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.
Di lokasi La Nyalla disambut langsung Raja Maradika Paduka Yang Mulia Bau Akram Maksum Dai, Bupati Mamuju Hj Siti Sutinah Suhardi SH MSi, dan Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara Dra Hj RA Yani, beserta para pemangku lembaga adat kerajaan. La Nyalla juga disambut dengan tarian Pomanna.
Baca juga: Siapkan Kajian Amendemen, La Nyalla: Presidential Threshold Banyak Mudharatnya
Dalam kunjungan tersebut, La Nyalla mengatakan kerajaan-kerajaan di nusantara adalah bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Senator asal Jawa Timur ini juga menyebut kerajaan mampu menghadirkan nilai-nilai adiluhung serta adab sebagai kearifan lokal.
"Oleh karena itu, Negara mengakui, menghormati dan memberikan tempat yang khusus bagi keberadaan Kerajaan Nusantara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.
Lihat Juga :