Habib Rizieq Dijatuhi Denda Rp20 Juta, DPR: Aparat Harus Tegas ke Pelanggar Prokes Lain

Jum'at, 28 Mei 2021 - 17:40 WIB
loading...
Habib Rizieq Dijatuhi...
Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan majelis hakim atas vonis mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan hukuman kepada mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. HRS dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan majelis hakim. Menururnya, putusan ini menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di era pandemi.

"Untuk putusan Rizieq Shihab, kami di Komisi III mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau. Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari kegiatan apapun yang menyebabkan munculnya kerumunan," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Legislator asal Tanjung Priok ini melihat bahwa vonis terhadap HRS ini juga menjadi pengingat kepada aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Oleh karena itu, Sahroni juga menegaskan agar polisi maupun pihak terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.

"Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi, harus tegas juga terhadap pelanggar lain, apalagi setelah angka positif kini kembali meningat," tandas Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)