ICW Bermanuver, Ahli Hukum Tata Negara: Awas Fire Back!

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:51 WIB
loading...
ICW Bermanuver, Ahli...
Manuver ICW melengserkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lewat Kapolri dengan melontarkan berbagai isu miring bisa menjadi bumerang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Manuver Indonesia Corruption Watch ( ICW ) untuk melengserkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lewat Kapolri dengan melontarkan berbagai isu miring bisa menjadi bumerang lantaran tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

Baca juga: BKN Sebut Keputusan Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Hal itu disampaikan oleh ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, menyinggung adanya langkah ICW yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menarik kembali Firli Bahuri ke instansi kepolisian.

Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Disebut Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden

Andi menyarankan kepada pihak-pihak yang ingin melakukan serangan kepada KPK agar berpikir ulang lantaran tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

"Mulai dari tuduhan dendam pegawai tertentu atau kekuatan besar di belakang ini, menurut saya itu sepanjang belum bisa dibuktikan sebaiknya jangan diungkapkan,” ujar Andi Sandi kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Moeldoko Sebut Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK

Dia menegaskan, jika manuver-manuver tersebut dilakukan bisa menjadi bola api panas yang bakal membakar orang-orang itu sendiri jika tidak mampu membuktikannya.

"Kenapa saya katakan itu, karena bisa 'fire back'. Artinya ini kemudian bisa menyerang orang-orang yang menyatakan itu kalau tidak bisa membuktikan," ujarnya.

Di sisi lain, sambung Andi, tidak ada satupun orang yang tidak ingin melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga menurutnya, argumentasi mengenai adanya manajemen yang tidak baik dalam upaya pemberantasan korupsi terlalu mengada-ada.

"Satu argumen saya ya, tidak ada orang yang berpikir nalar tidak ingin Indonesia bebas korupsi. Pasti semua orang Indonesia ingin," kata Andi.

"Cuma caranya untuk mengelola manajemen, mengelola tentang pemberantasan korupsi, jangan kita katakan sekarang ini peraturannya tidak benar. Itu enggak bisa membantu pemberantasan korupsi," tambah dia.

Andi menyampaikan, seharusnya para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak pas harus menyampaikan argumentasinya sebelum peraturan perundang-undangan disahkan.

"Kalau itu dinyatakan itu tidak pas, ubah dulu dong baru lakukan tindakan. Kalau sekarang mereka bertindak di luar peraturan perundang-undangan, pertanyaan saya KPK ini lembaga negara atau swasta," urai Sandi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved