RUU Cipta Kerja Dinilai Berpotensi Intervensi Rezim terhadap Pers
Sabtu, 23 Mei 2020 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 11 mengatur mengenai mekanisme penanaman modal, yang awalnya dilakukan melalui pasar modal direvisi menjadi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penambahan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Sementara Pasal 18 merevisi ketentuan terkait pemberian sanksi bagi perusahaan pers yang melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 13 UU Pers, dari denda maksimal Rp500 juta menjadi Rp2 miliar.
Kemudian pada ayat 3, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta direvisi menjadi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
Terakhir, di ayat 4 mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara Pasal 18 merevisi ketentuan terkait pemberian sanksi bagi perusahaan pers yang melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 13 UU Pers, dari denda maksimal Rp500 juta menjadi Rp2 miliar.
Kemudian pada ayat 3, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta direvisi menjadi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
Terakhir, di ayat 4 mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(maf)
Lihat Juga :