Kasus Asabri, Kejagung Periksa 8 Saksi Termasuk Presdir Manulife
Senin, 24 Mei 2021 - 19:17 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/Okezone/Antara
A
A
A
JAKARTA - Pengusutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri ) terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca juga: Kejagung Kembali Sita 151 Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Kasus Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, dalam pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) tentang pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: Tingkatkan Akurasi Data Peserta, Asabri-BKN Teken Mou dan PKS
Kemudian Leonard menjelaskan, kali ini pihaknya memeriksa 8 (delapan) saksi, pertama EB selaku Komisaris PT Ricobana Abadi. Saksi diperiksa terkait nominee untuk transaksi saham dan pengurus di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH.
"Kedua STN selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait konfirmasi pengiriman dana kepada salah satu rekening dana nasabah (RDN) yang bertransaksi dalam pengelolaan investasi PT Asabri. Ketiga SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri," kata Leonard dalam pers rilis, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa 6 Saksi dan 1 Ahli serta 1 Tersangka
Saksi keempat lanjut Leonard, RK selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management, dia diperiksa sebagai saksi terkait klarifikasi sita Reksadana. Kelima AWK, selaku Direktur Operasional PT Indo Premier Sekuritas, saksi diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana.
"Keenap RMOY selaku Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas, saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri (Persero). Ketujuh KM selaku Direktur PT. Brothers Graha Pratama. Saksi diperiksa mengenai aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hotel di Solo yang terkait Tersangka BTS," ucap Leonard.
"Kedelapan A selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Manulife Asset Manajemen Indonesia. Saksi diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkas Leonard.
Baca juga: Kejagung Kembali Sita 151 Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Kasus Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, dalam pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) tentang pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: Tingkatkan Akurasi Data Peserta, Asabri-BKN Teken Mou dan PKS
Kemudian Leonard menjelaskan, kali ini pihaknya memeriksa 8 (delapan) saksi, pertama EB selaku Komisaris PT Ricobana Abadi. Saksi diperiksa terkait nominee untuk transaksi saham dan pengurus di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH.
"Kedua STN selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait konfirmasi pengiriman dana kepada salah satu rekening dana nasabah (RDN) yang bertransaksi dalam pengelolaan investasi PT Asabri. Ketiga SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri," kata Leonard dalam pers rilis, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa 6 Saksi dan 1 Ahli serta 1 Tersangka
Saksi keempat lanjut Leonard, RK selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management, dia diperiksa sebagai saksi terkait klarifikasi sita Reksadana. Kelima AWK, selaku Direktur Operasional PT Indo Premier Sekuritas, saksi diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana.
"Keenap RMOY selaku Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas, saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri (Persero). Ketujuh KM selaku Direktur PT. Brothers Graha Pratama. Saksi diperiksa mengenai aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hotel di Solo yang terkait Tersangka BTS," ucap Leonard.
"Kedelapan A selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Manulife Asset Manajemen Indonesia. Saksi diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkas Leonard.
(maf)
Lihat Juga :