Tunduk pada Eksekutif, DPR Diyakini Tak Berani Tolak Perppu Corona

Senin, 20 April 2020 - 08:36 WIB
loading...
Tunduk pada Eksekutif,...
Sejumlah elemen termasuk anggota DPR menolak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan virus Corona. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sejumlah elemen termasuk anggota DPR menolak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan virus Corona atau COVID-19. Bahkan Perppu ini sudah digugat ke MK oleh sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin dan Amien Rais.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai wajar jika ada yang menolak Perppu tersebut. Karena selain dianggap bertentangan dan bertabrakan dengan konstitusi, Perppu juga diduga melindungi mereka yang korupsi atas nama kebijakan atau korupsi kebijakan.

"Hal yang bagus dan positif jika Perppu 1/2020 bisa ditolak DPR. Karena memang fungsi DPR salah satunya mengawasi ekesekutif, ketika eksekutif salah jalan dan salah arah. Bukan berkongkalingkong dengan eksekutif," ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Senin (20/4/2020).

"Namun saya tidak yakin jika DPR berani menolak Perppu tersebut. Karena mayoritas fraksi-fraksi di DPR adalah fraksi pendukung pemerintah," sambungnya.

Dia melihat ada dilema bagi DPR. Jika Perppu ditolak artinya menampar dan mengganjal presiden, namun jika diterima sama artinya membenarkan presiden melakukan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Rekomendasi
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved