Tunduk pada Eksekutif, DPR Diyakini Tak Berani Tolak Perppu Corona
Senin, 20 April 2020 - 08:36 WIB
loading...
Sejumlah elemen termasuk anggota DPR menolak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan virus Corona. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah elemen termasuk anggota DPR menolak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan virus Corona atau COVID-19. Bahkan Perppu ini sudah digugat ke MK oleh sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin dan Amien Rais.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai wajar jika ada yang menolak Perppu tersebut. Karena selain dianggap bertentangan dan bertabrakan dengan konstitusi, Perppu juga diduga melindungi mereka yang korupsi atas nama kebijakan atau korupsi kebijakan.
"Hal yang bagus dan positif jika Perppu 1/2020 bisa ditolak DPR. Karena memang fungsi DPR salah satunya mengawasi ekesekutif, ketika eksekutif salah jalan dan salah arah. Bukan berkongkalingkong dengan eksekutif," ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Senin (20/4/2020).
"Namun saya tidak yakin jika DPR berani menolak Perppu tersebut. Karena mayoritas fraksi-fraksi di DPR adalah fraksi pendukung pemerintah," sambungnya.
Dia melihat ada dilema bagi DPR. Jika Perppu ditolak artinya menampar dan mengganjal presiden, namun jika diterima sama artinya membenarkan presiden melakukan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai wajar jika ada yang menolak Perppu tersebut. Karena selain dianggap bertentangan dan bertabrakan dengan konstitusi, Perppu juga diduga melindungi mereka yang korupsi atas nama kebijakan atau korupsi kebijakan.
"Hal yang bagus dan positif jika Perppu 1/2020 bisa ditolak DPR. Karena memang fungsi DPR salah satunya mengawasi ekesekutif, ketika eksekutif salah jalan dan salah arah. Bukan berkongkalingkong dengan eksekutif," ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Senin (20/4/2020).
"Namun saya tidak yakin jika DPR berani menolak Perppu tersebut. Karena mayoritas fraksi-fraksi di DPR adalah fraksi pendukung pemerintah," sambungnya.
Dia melihat ada dilema bagi DPR. Jika Perppu ditolak artinya menampar dan mengganjal presiden, namun jika diterima sama artinya membenarkan presiden melakukan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Lihat Juga :