Jadi Tersangka, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Belum Ditahan Karena Sakit

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:47 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Belum Ditahan Karena Sakit
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Solihah belum ditahan karena sakit. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo ) Persero Solihah (SLH) sebagai tersangka bersama dengan Pemilikk PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia, tidak dibacakan) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 - 2012 dan Tahun 2012 - 2014.



Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Solihah, yang menjabat direktur keuangan pada2008 sampai September 2016, belum ditahan karena yang bersangkutan beralasan sakit."Tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Tim penyidik, kata Firli, bakal segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang terhadap Solihah. Dan meminta Solihah untuk kooperatif."KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tegasnya.



Untuk tersangka Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ungkap Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)