Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan untuk Vaksinasi Gotong Royong

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:41 WIB
loading...
Perusahaan Dilarang...
Satgas Covid-19 menegaskan larangan bagi perusahaan memotong gaji karyawan untuk vaksinasi gotong royong. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa perusahaan dilarang memotong gaji karyawan dalam pelaksanaan vaksinasi goton royong. Dia menegaskan bahwa program vaksinasi ini tidak dipungut biaya sedikitpun.

“Saya kembali ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa program vaksinasi gotong royong dilakukan tanpa dipungut biaya sedikitpun. Perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan program vaksinasi gotong royong,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (20/5/2021).



Wiku menyayangkan adanya pungutan oleh pihak-pihak tertentu terhadap karyawan dalam program vaksinasi gotong royong.“Pemerintah sangat menyayangkan adanya pungutan biaya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan program vaksinasi gotong royong,” ungkapnya.

Dia pun meminta masyarakat yang menemukan adanya pungutan tersebut untuk segera melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.“Masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar segera melaporkan kepada Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti,” tuturnya.

Seperti diketahui vaksinasi gotong royong telah mulai digelar pada hari Selasa lalu. Dimana Presiden Jokowi meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi gotong royong tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)