Laporkan Gubernur Papua Barat, Rico Sia: Ini Murni Persoalan Hukum

Kamis, 20 Mei 2021 - 15:13 WIB
loading...
Laporkan Gubernur Papua...
Anggota DPR RI, Rico Sia telah melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke KPK. Rico menegaskan, laporan tersebut murni persoalan hukum. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI, Rico Sia telah melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Rico menegaskan, laporan tersebut murni persoalan hukum. Tidak ada persoalan pribadi dalam pelaporan tersebut.

“Ini murni persoalan hukum, sehingga jangan ada yang salah menafsirkan. Saya luruskan, persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemprov Papua Barat, bukan dengan pribadi Gubernur Dominggus Mandacan. Ini merupakan persoalan hukum yang sudah terjadi sejak masa pemerintah Gubernur Abraham Atururi,” papar Rico dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).

Menurut Rico, laporannya tersebut berupa perkara wanprestasi yang harus dibayarkan Pemprov Papua Barat sebesar Rp150 miliar. Apalagi kasus itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Baca juga: Anggota DPR Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat

Permasalahan yang belum diselesaikan Pemprov Papua Barat sejak 2019 ini, lanjut Rico, akan berdampak pada bertambahnya beban keuangan negara akibat bunga yang terus bertambah. "Bahkan jika dihitung per harinya bisa mencapai Rp25 juta," jelas Rico.

Persoalan utang piutang ini, ditegaskan Rico, jangan diplintir ke ranah politik apalagi melibatkan Partai NasDem. Sebab saat kasus ini terjadi dirinya belum menjabat sebagai anggota Fraksi NasDem DPR RI. Baca juga: Mardani Sebut Kejadian Luar Biasa Jika Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tak Dibatalkan

"Ini masalah hukum. Jadi tolong jangan dikaitkan dengan partai politik. Kasus ini sudah lama dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perintah bahwa Pemprov Papua Barat harus membayarkan kewajibannya itu kepada saya secara pribadi," tandasnya.

Dia pun berharap Pemprov Papua Barat segera menanggapi persoalan ini dengan cepat menjalankan kewajibannya. Dengan demikian tidak menimbulkan kerugian keuangan negara akibat adanya bunga yang telah dituangkan dalam putusan pengadilan.

Seperti diketahui, anggota DPR RI asal Papua Barat, Rico Sia, telah melaporkan perkara tersebut ke KPK pada 18 Mei 2021 lalu. Rico menyertakan sejumlah dokumen antara lain berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Sorong No.69/Pdt.G/2019/PN.Son dan tiga surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar Pemprov Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya kepada Rico Sia.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved