Mardani Sebut Kejadian Luar Biasa Jika Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tak Dibatalkan

Kamis, 20 Mei 2021 - 15:08 WIB
loading...
Mardani Sebut Kejadian...
Anggota DPR RI Madani Ali Sera mengatakan, sebuah kejadian luar biasa jika pimpinan KPK tak mencabut surat penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI Madani Ali Sera mengatakan, jika dalam sepekan ini tidak ada pembatalan surat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), maka hal ini termasuk kejadian luar biasa. Sebab, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

"Jika dalam sepekan ini pembatan surat penon-aktifan 75 pegawai KPK tidak dilaksanakan berati semua araha presiden dan pendapat para pengamat tidak didengar. Ini kejadian luar biasa & patur kita kawal," tulis Madani di akun Twitter-nya @MardaniAliSera dikutip, Kamis (20/5/2021).

Politikus PKS itu mengajak publik mengawal proses KPK. Sebab, menurutnya, akan selalu ada serangan balik dari pelaku korupsi kepada institusi yang istiqamah memberantas korupsi.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW: Ada Upaya Hambat Perkara Besar

"Bisa masuk pelanggaran keputusan MK yg final dan mengikat plus berpotensi sangat melemahkan @KPK_RI. Semua pihak tidak boleh mendiamkan #SkandalNasionalKPK ini. Harus diusut tuntas dan diketahui siapa pelaku dan mastermind gerakan yang berpotensi melemahkan KPK ini," cuitnya.

Terkait pelaporan terhadap 5 pimpinan KPK oleh 75 pegawai yang tak lolos TWK ke Dewan Pengawas, menurut Mardani, semuanya harus diproses.

"Karena itu bagian dr akuntabilitas dan pertanggung jawaban publik. Apalagi laporan untuk kasus #SkandalNasionalKPK. Ini masalah besar dan super serius," katanya.

Diketahui sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan telah dinonaktifkan melaporkan lima Pimpinan KPK ke Dewas. Pelaporan tersebut setidaknya dilandasi oleh tiga poin.

Baca juga: Jokowi Disarankan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Pertama, menurut 75 pegawai KPK itu, terkait kejujuran dari Pimpinan KPK yang mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari TWK, tapi hal itu sebaliknya

Kedua, karena adanya sejumlah pertanyaan janggal dalam TWK yang mengarah kedugaan pelecehan seksual.

Ketiga, Pimpinan KPK telah sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan terkait 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan melalui SK 652.

Padahal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN menurut Mahkamah Konstitusi tidak boleh merugikan pegawai KPK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Berita Terkini
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Infografis
Luar Biasa! Ini Manfaat...
Luar Biasa! Ini Manfaat Vitamin C untuk Kesehatan Tubuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved