Fadli Zon: Kemerdekaan Palestina adalah Utang Indonesia dari KAA 1955

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:37 WIB
loading...
Fadli Zon: Kemerdekaan Palestina adalah Utang Indonesia dari KAA 1955
Fadli Zon mengatakan Palestina adalah utang Indonesia dari Kongres Asia Afrika pada 1955. Foto/youtube
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fadli Zon menyatakan, dalam waktu dekat lebih dari 250 anggota parlemen dunia akan menyampaikan pernyataan sikap bersama yang ditandatangani empat ketua parlemen dunia untuk mendukung perjuangan warga Palestina .

Fadli mengatakan, sebelum merilis joint statement pihaknya sudah berdiskusi dengan sejumlah pihak termasuk juga dengan kementerian luar negeri, terkait dengan sejumlah poin yang dinilainya sejalan dengan kepentingan politik luar negeri Indonesia.

"Tadi disebutkan moderator bahwa kita sebenarnya mempunyai utang kepada Palestina karena Palestina mendukung kemerdekaan Indonesia. Dan di dalam konstitusi, kita terutama di pembukaan UUD 1945, juga dengan tegas pada paragraf pertama, menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan," tutur Fadli secara virtual, Rabu (19/5/2021).



Fadli menegaskan, dukungan kepada Palestina merupakan perintah konstitusi dan ia menganggap Palestina juga merupakanpekerjaan rumahBangsa Indonesia yang belum selesai hasil dari Konferensi Asia Afrika tahun 1955.

"Jadi persoalan Palestina adalah persoalan kita. Jelas ini adalah persoalan kita dan kita mempunyai tanggung jawab, bukan sekadar sebagai negara besar, negara demokrasi yang besar dengan 273 penduduk dan memang mayoritas terutama beragama islam, tetapi ini bukan juga semata konflik agama, karena di Palestina sendiri cukup beragam dari muslim, Kristen, Yahudi dan ada juga kalangan dari Yahudi yang menolak sebetulnya zionisme Israel yang sangat ganas ini," ungkapnya.



Maka itu, politikus Partai Gerindra ini memandang bahwa diplomasi antar parlemen yang dijalankan BKSAP ini merupakan bagian dari tugas DPR sekaligus amanah dari undang-undang MD3.

"Selain tugas yang sudah menjadi bagian tradisional DPR, yaitu membuat undang-undang ,bageting, pengawasan terhadap pemerintah tetapi diplomasi parlemen ini merupakan perintah dari undang-undang tersebut dan BKSAP menjadi frontline, menjadi badan yang mengurusi tentang diplomasi parlemen, termasuk kerjasama internasional, bilateral multilateral dan juga sidang- sidang parlemen dunia pada umumnya," pungkas dia. (Rakhmatulloh)
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2437 seconds (0.1#10.140)