KPK Eksekusi Terpidana Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong

Selasa, 11 Mei 2021 - 10:21 WIB
loading...
KPK Eksekusi Terpidana...
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Terpidana kasus suap ekspor benih lobster Suharjito ke Lapas Cibinong. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Terpidana kasus suap ekspor benih lobster Suharjito ke Lapas Cibinong. Eksekusi tersebut sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

"Memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Ali mengungkapkan Suharjito juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," kata Ali.

Diketahui, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Ia merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dng pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam.

Suharjito terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap tersebut, kata Hakim, berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim.

Adapun, pertimbangan yang memberatkan Majelis Hakim dalam memutuskan vonis terhadap Suharjito yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal meringankan yakni Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses persidangan, Memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan dan Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.

"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," kata Hakim. Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," tambahnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)