Takbir Keliling Ditiadakan. Simak Selengkapnya di iNews Sore Pukul 16.30 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Idul Fitri 1442 Hijriyah masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sehubungan dengan itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 di saat pandemi Covid-19. Kemenag menegaskan, masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung Ramadan, karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin Surat Edaran SE No 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kamis (6/5/2021).
Kendati demikian, masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan takbiran di masjid maupun musala secara terbatas. Lantas bagaimana seharusnya umat muslim menyikapi berbagai peraturan tersebut? iNews Sore akan mengulasnya secara khusus bersama Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan dipandu host Stefani Patricia.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore mulai pukul 16.30 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 di saat pandemi Covid-19. Kemenag menegaskan, masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung Ramadan, karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin Surat Edaran SE No 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kamis (6/5/2021).
Kendati demikian, masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan takbiran di masjid maupun musala secara terbatas. Lantas bagaimana seharusnya umat muslim menyikapi berbagai peraturan tersebut? iNews Sore akan mengulasnya secara khusus bersama Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan dipandu host Stefani Patricia.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore mulai pukul 16.30 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(dam)