Bakal Diperpanjang, Cakupan PPKM Mikro Tak Akan Diperluas
Senin, 10 Mei 2021 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
"PPKM mikro tahap ke-8, 18-31 Mei. (PPKM) akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Airlangga, Senin (10/5/2021). Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Lampung Utara Terapkan PPKM Mikro
Perlu diketahui, 30 daerah cakupan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
"Tentu 18-31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pasca mudik Hari Raya Lebaran," pungkasnya.
Perlu diketahui, 30 daerah cakupan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
"Tentu 18-31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pasca mudik Hari Raya Lebaran," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :