Bakal Diperpanjang, Cakupan PPKM Mikro Tak Akan Diperluas
Senin, 10 Mei 2021 - 16:49 WIB
loading...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan kembali diperpanjang setelah Lebaran. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan kembali diperpanjang setelah lebaran mendatang. Airlangga mengatakan PPKM ini akan diberlakukan selama dua minggu.
Baca juga: Berlakukan PPKM Skala Mikro, Akses 2 Desa di Bengkulu Utara Ditutup
Ini merupakan PPKM mikro tahap kedelapan. Di mana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Baca juga: PPKM Masuk Jilid ke-7, Awas! Masyarakat Jenuh dan Cari Celah Berlibur
Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan tanggal 6 April hingga 19 April. Kemudian PPKM mikro tahap keenam dilaksanakan tanggal 20 April hingga 3 Mei. Kemudian PPKM Mikro tahap ketujuh dilaksanakan sejak tanggal 4 hingga 17 Mei mendatang.
"PPKM mikro tahap ke-8, 18-31 Mei. (PPKM) akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Airlangga, Senin (10/5/2021). Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Lampung Utara Terapkan PPKM Mikro
Perlu diketahui, 30 daerah cakupan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
"Tentu 18-31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pasca mudik Hari Raya Lebaran," pungkasnya.
Baca juga: Berlakukan PPKM Skala Mikro, Akses 2 Desa di Bengkulu Utara Ditutup
Ini merupakan PPKM mikro tahap kedelapan. Di mana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Baca juga: PPKM Masuk Jilid ke-7, Awas! Masyarakat Jenuh dan Cari Celah Berlibur
Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan tanggal 6 April hingga 19 April. Kemudian PPKM mikro tahap keenam dilaksanakan tanggal 20 April hingga 3 Mei. Kemudian PPKM Mikro tahap ketujuh dilaksanakan sejak tanggal 4 hingga 17 Mei mendatang.
"PPKM mikro tahap ke-8, 18-31 Mei. (PPKM) akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Airlangga, Senin (10/5/2021). Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Lampung Utara Terapkan PPKM Mikro
Perlu diketahui, 30 daerah cakupan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
"Tentu 18-31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pasca mudik Hari Raya Lebaran," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :