Suap THR di Kemendikbud, Nadiem: Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran
Jum'at, 22 Mei 2020 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kaitan dengan kasus itu, Karyoto menjelaskan KPK bersama Itjen Kemendikbud mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ yang berinisial DAN beserta barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000.
Berdasarkan kronologi yang diuraikannya, Rektor UNJ pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui DAN. THR tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Pada 19 Mei 2020, terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana. Esok hari, DAN membawa uang senilai Rp37.000.000 ke Kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan ke sejumlah pejabat di Kemendikbud. “Setelah itu, DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.
Berdasarkan kronologi yang diuraikannya, Rektor UNJ pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui DAN. THR tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Pada 19 Mei 2020, terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana. Esok hari, DAN membawa uang senilai Rp37.000.000 ke Kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan ke sejumlah pejabat di Kemendikbud. “Setelah itu, DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.
(cip)
Lihat Juga :