Uji Materi UU KPK Ditolak, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:03 WIB
loading...
Uji Materi UU KPK Ditolak,...
Peneliti bidang Hukum TII, Hemi Lavour Febrinandez mengaku kecewa atas putusan MK yang makin memperkuat legal standing UU KPK pasca perubahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) . MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

Hasil itu memantik kekecewaan banyak pihak, di antaranya lembaga penelitian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII). Peneliti bidang Hukum TII, Hemi Lavour Febrinandez mengaku kecewa atas putusan MK yang makin memperkuat legal standing UU KPK pasca perubahan. Baca juga: Uji Materi UU KPK Ditolak, Demokrat Ajak Semua Elemen Perkuat Dukungan ke KPK

Tidak hanya bermasalah dalam proses pembentukannya, beberapa muatan isi dalam undang-undang tersebut turut berkontribusi dalam merobohkan kelembagaan KPK.

“Mahkamah dalam putusannya berpandangan bahwa tidak ada permasalahan dalam proses perubahan UU KPK. Artinya, MK hanya menggunakan kacamata kuda dalam melakukan pengujian formil,” ujar Hemi dalam pernyataan persnya kepada SINDOnews, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut, menurut Hemi, hakim konstitusi mampu untuk menggali lebih jauh tentang dampak yang akan ditimbulkan oleh proses bermasalah yang terjadi dalam pembentukan maupun perubahan suatu peraturan perundang-undangan. Termasuk mendalami arah politik hukum dari undang-undang yang diujinya.

“Tidak hanya terkait pengujian formil, pengujian materil terkait pasal tentang alih status pegawai KPK menjadi seorang ASN pun dinyatakan konstitusional oleh MK. Padahal independensi institusional itu tergantung kemerdekaan berpikir dan bertindak tanpa intervensi dari orang-orang yang ada di dalamnya,” jelas Hemi.

Hemi menjelaskan bahwa salah satu ciri dari konsep lembaga negara yang independen adalah kemandirian dalam pengelolaan sumber daya manusia yang dimilikinya. Ia berpendapat bahwa hal ini sepertinya yang tidak ingin dihadirkan oleh pengambil kebijakan politik saat ini di KPK.

“Selama ini, pengelolaan kepegawaian KPK dikelola secara profesional dan mandiri dengan ukuran kinerja yang jelas. Revisi Undang-Undang KPK mengakibatkan status kepegawaian KPK tunduk pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara dan setiap kebijakan mutasi dan rotasi jabatan harus berkiblat ke Kementerian ASN,” celetuknya.

Menurut Hemi, dengan posisi kelembagaannya saat ini, bukan tidak mungkin pada suatu waktu pegawai KPK akan ditarik dan dimutasi sesuai dengan keinginan pemerintah yang berkuasa. Pemerintah akan sangat mudah mengintervensi pegawai KPK dengan dalih rotasi atau mutasi ke posisi bahkan ke lembaga lain.

Kewenangan yang dimiliki pemerintah untuk mengubah komposisi pegawai dapat menjadi alat untuk menggerus independensi dan integritas dari dalam tubuh KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Baca juga: KPK Alih Status Pegawai Menjadi ASN, Indriyanto: Tidak Melemahkan Lembaga

“Terlalu naif untuk menyebut bahwa hal yang terjadi saat ini hanya sebatas upaya pelemahan. Lebih jauh, rentetan pukulan yang menghantam lembaga antirasuah tersebut pasca perubahan UU KPK merupakan pembunuhan,” pungkas Hemi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Berita Terkini
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved