Zulhas: Pemberian THR Buruh secara Penuh adalah Kewajiban

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:34 WIB
loading...
Zulhas: Pemberian THR...
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, roda ekonomi sudah berjalan walaupun belum secara maksimal sehingga harapan untuk membayar THR buruh secara penuh adalah kewajiban. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pengusaha diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Hal ini sangat penting agar para buruh bisa ikut merayakan hari raya Idul Fitri ini dengan senang dan bahagia.

"Di waktu-waktu menjelang akhir puasa dan menyambut hari raya Idul Fitri ini, salah satu tuntutan para buruh adalah agar perusahaan tidak menunggak atau mencicil Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan , Selasa (4/5/2021).

Penegasan ini juga sudah disampaikan Zulhas pada saat pidato dalam rangka 23 Tahun Reformasi kemarin. Zulhas kembali menekankan pentingnya para pengusaha untuk membayar THR para karyawannya untuk kesejahteraan mereka serta merayakan hari raya Idul Fitri. “Kita mengetahui bahwa tahun lalu para pengusaha diberikan kelonggaran dalam menunaikan kewajiban mereka ini terhadap pekerjanya,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR itu juga menyoroti perekonomian yang semakin menggeliat. Roda ekonomi sudah berjalan walaupun belum secara maksimal. Sehingga harapan untuk membayar THR buruh secara penuh adalah kewajiban. Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

"Harapan kaum buruh agar THR dibayarkan penuh saya kira bisa kita pahami bersama. Bukan tentang memihak siapa, buruh atau pengusaha, tapi pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja perlu memikirkan dan mencari solusi yang tepat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dikorbankan hak-haknya,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)