BPIP Dorong Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Dasar hingga Tinggi
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Mantan wartawan ini yakin Pancasila diperlukan generasi milenial dalam menghadapi benturan digital. Di satu sisi teknologi digital bermanfaat bagi kemajuan,di sisi lain juga menghasilkan hoaks, fake news, dan ujaran kebencian yang masif.
"Jika tidak dibekali dengan wawasan kebangsaan, efek buruk digital itu menghasilkan disorientasi dan perpecahan," katanya.
Lantas bagaimana Pancasila diajarkan? Rikard menilai sebelumnya ada kesan Pancasila hanya hafalan. Kalau tak hafal, tak bisa lulus. "Dialog bukan monolog. Dengan dialog akan merangsang pemikiran melahirkan sintesa. Sehingga ilmu pengetahuan akan berkembang," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, hampir semua fraksi mendukung Pancasila masuk kurikulum. Apakagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat visi 'Merdeka Belajar' yang menghasilkan Pelajar Pancasila.
Peserta didik diharapkan tak hanya berprilaku sesuai nilai Pancasila, tapi juga berkompetisi global. Sayangnya, kata dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 yang menjadi turunan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional justru tidak memperkuat niat untuk menegaskan Pancasila di satuan-satuan pendidikan.
"Jika tidak dibekali dengan wawasan kebangsaan, efek buruk digital itu menghasilkan disorientasi dan perpecahan," katanya.
Lantas bagaimana Pancasila diajarkan? Rikard menilai sebelumnya ada kesan Pancasila hanya hafalan. Kalau tak hafal, tak bisa lulus. "Dialog bukan monolog. Dengan dialog akan merangsang pemikiran melahirkan sintesa. Sehingga ilmu pengetahuan akan berkembang," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, hampir semua fraksi mendukung Pancasila masuk kurikulum. Apakagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat visi 'Merdeka Belajar' yang menghasilkan Pelajar Pancasila.
Peserta didik diharapkan tak hanya berprilaku sesuai nilai Pancasila, tapi juga berkompetisi global. Sayangnya, kata dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 yang menjadi turunan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional justru tidak memperkuat niat untuk menegaskan Pancasila di satuan-satuan pendidikan.
Lihat Juga :