PNS Nekat Mudik, Tjahjo: PPK Harus Tegas Beri Sanksi

Senin, 03 Mei 2021 - 18:45 WIB
loading...
PNS Nekat Mudik, Tjahjo:...
MenPANRB Tjahjo Kumolo kembali menegaskan kembali bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya, dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya, dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. Seperti diketahui pemerintah memberlakukan pe larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," katanya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan, sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Dia mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

Baca juga: Nah Kan! Jelang Larangan Mudik, 60.000 Kendaraan Lewati Tol Cipali

"Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar," katanya.

Baca juga: Nekat Masuk Surabaya saat Larangan Mudik, Siap-siap Rogoh Kocek Rp1,5 Juta
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)