Dukung Ketegasan Polri, Milenial Muslim Imbau Masyarakat Tak Mudik Lebaran
Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sadar sikap tersebut tidak popular, tapi kebijakan Polri yang bersedia tidak popular guna menjaga kepentingan yang lebih besar yakni kemungkinan ancaman besar pandemi, itu yang kami apresiasi," kata Anam, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Pengamanan KTT ASEAN, Kakorlantas Minta Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik
Sebagaimana diberitakan banyak media massa, Polri melalui Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono menyatakan bakal menindak tegas para pelaku dan pihak-pihak yang berusaha membantu merusak upaya pemerintah menegakkan larangan mudik 2021.
Untuk itu, Polri juga melakukan penyekatan di berbagai ruas jalan dan penyebaran personel untuk mengawasi jalan-jalan tikus yang ada. Mereka yang melanggar, kata Istiono, bisa mendapatkan sanksi dari penilangan hingga penyitaan kendaraan.
"Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran," kata Istiono.
Korlantas Polri sejak 22 April telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kemudian pada 6-17 Mei 2021 baru digelar operasi larangan mudik. Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18-28 Mei 2021. Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran Corona selama momen libur Lebaran.
Baca juga: Pengamanan KTT ASEAN, Kakorlantas Minta Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik
Sebagaimana diberitakan banyak media massa, Polri melalui Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono menyatakan bakal menindak tegas para pelaku dan pihak-pihak yang berusaha membantu merusak upaya pemerintah menegakkan larangan mudik 2021.
Untuk itu, Polri juga melakukan penyekatan di berbagai ruas jalan dan penyebaran personel untuk mengawasi jalan-jalan tikus yang ada. Mereka yang melanggar, kata Istiono, bisa mendapatkan sanksi dari penilangan hingga penyitaan kendaraan.
"Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran," kata Istiono.
Korlantas Polri sejak 22 April telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kemudian pada 6-17 Mei 2021 baru digelar operasi larangan mudik. Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18-28 Mei 2021. Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran Corona selama momen libur Lebaran.
Lihat Juga :