Ikuti Arahan Jokowi dan Mendagri, Daerah Mulai Bikin Aturan Larang Mudik
Kamis, 29 April 2021 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung melarang warga untuk mudik Lebaran 2021. Larangan ini sesuai anjuran pemerintah pusat mulai 6-17 Mei.
Ia berharap dengan adanya larangan mudik ini, tingkat penyebaran Covid-19 di Bandarlampung bisa menurun, sehingga bisa masuk zona hijau.
"Kalau kita pemerintah daerah ya mengikuti pusat, kalau dilarang mudik, maka Pemkot juga melarang," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.
"Semoga dengan larangan mudik ini menurunkan pendemi Covid-19 di Bandarlampung, hingga bisa masuk zona hijau," tambahnya.
Kemudian, daerah yang resmi berlakukan larangan mudik yaitu Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 dilarang memasuki Jateng dalam masa pelarangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona.
"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas [di daerah] asal," ucap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang.
"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dari survei terkait mudik, masih ada 18,9 juta masyarakat yang akan mudik tahun ini meski ada pelarangan. Jokowi pun meminta kepala daerah mengendalikan warganya agar tidak mudik.
Ia berharap dengan adanya larangan mudik ini, tingkat penyebaran Covid-19 di Bandarlampung bisa menurun, sehingga bisa masuk zona hijau.
"Kalau kita pemerintah daerah ya mengikuti pusat, kalau dilarang mudik, maka Pemkot juga melarang," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.
"Semoga dengan larangan mudik ini menurunkan pendemi Covid-19 di Bandarlampung, hingga bisa masuk zona hijau," tambahnya.
Kemudian, daerah yang resmi berlakukan larangan mudik yaitu Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 dilarang memasuki Jateng dalam masa pelarangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona.
"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas [di daerah] asal," ucap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang.
"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dari survei terkait mudik, masih ada 18,9 juta masyarakat yang akan mudik tahun ini meski ada pelarangan. Jokowi pun meminta kepala daerah mengendalikan warganya agar tidak mudik.
Lihat Juga :