Persilakan Munarman Ajukan Praperadilan, Polri Siap Sajikan Fakta-fakta

Kamis, 29 April 2021 - 12:33 WIB
loading...
Persilakan Munarman...
Polri mempersilakan pihak mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri mempersilakan pihak mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme.



Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)