Persilakan Munarman Ajukan Praperadilan, Polri Siap Sajikan Fakta-fakta
Kamis, 29 April 2021 - 12:33 WIB
loading...
Polri mempersilakan pihak mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri mempersilakan pihak mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme.
Baca juga: Usut Kasus Munarman, Pengamat Intelijen Yakin Polri Profesional
"Langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan, akan kami hargai," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Ramadhan menjelaskan, pengajuan praperadilan adalah hak seseorang dalam melakukan upaya hukum. Namun dalam hal ini, Polri bakal siap menyajikan fakta-fakta di proses meja hijau terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: Siap Bantu Polisi, Ini Penjelasan UIN Disebut-sebut Terkait Kasus Munarman
Baca juga: Usut Kasus Munarman, Pengamat Intelijen Yakin Polri Profesional
"Langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan, akan kami hargai," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Ramadhan menjelaskan, pengajuan praperadilan adalah hak seseorang dalam melakukan upaya hukum. Namun dalam hal ini, Polri bakal siap menyajikan fakta-fakta di proses meja hijau terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: Siap Bantu Polisi, Ini Penjelasan UIN Disebut-sebut Terkait Kasus Munarman
Lihat Juga :