KPK Serahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Polisi
Jum'at, 22 Mei 2020 - 00:57 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Karyoto menjelaskan kronologi kasus ini. Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 di duga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui DAN (Kabag Kepegawaian UNJ).
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan Pascasarjana.
Besok harinya, lanjut dia, DAN membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan sejumlah pejabat di Kemendikbud.
"Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan Pascasarjana.
Besok harinya, lanjut dia, DAN membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan sejumlah pejabat di Kemendikbud.
"Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
(dam)
Lihat Juga :