Tim Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan Penangkapan Munarman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum bereaksi keras atas penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman di kediamannya daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore tadi.
Azis Yanuar menyampaikan bahwa pihaknya telah memutuskan membawa peristiwa penangkapan Munarman ke proses hukum di meja pengadilan. Dia menyebut pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Kita akan praperadilan," ujar Azis saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati demikian, Azis tak menyebut secara rinci kapan pendaftaran praperadilan itu akan dilakukan oleh tim kuasa hukum. Akan tetapi, dia mengisyaratkan bahwa upaya hukum lebih lanjut akan tetap ditempuh.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap Munarman.
Ahmad menyebut penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Azis Yanuar menyampaikan bahwa pihaknya telah memutuskan membawa peristiwa penangkapan Munarman ke proses hukum di meja pengadilan. Dia menyebut pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Kita akan praperadilan," ujar Azis saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati demikian, Azis tak menyebut secara rinci kapan pendaftaran praperadilan itu akan dilakukan oleh tim kuasa hukum. Akan tetapi, dia mengisyaratkan bahwa upaya hukum lebih lanjut akan tetap ditempuh.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap Munarman.
Ahmad menyebut penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
(kri)