Kemenag Gelar Bahtsul Masa'il, Bahas Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi
Sabtu, 24 April 2021 - 06:31 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Kasubdit Bimbingan Ibadah, Arsyad Hidayat menambahkan bahstul masa’il ini akan diikuti para praktisi bimbingan ibadah haji, akademisi, dan perwakilan ormas Islam. Forum ini akan menghadirkan narasumber dari internal Kemenag, Puskes Haji Kemenkes, MUI, dan akademisi.
Menurut Arsyad, ada sejumlah persoalan yang akan dibahas. Sebagai background, para peserta akan mendapat gambaran awal dari Kemenag terkait kebijakan dan alur penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi tahun 2021. “Ada sejumlah tahapan yang berbeda dalam alur penyelenggaraan, antara lain terkait adanya keharusan vaksin, PCR Swab, karantina, dan pembatasan-pembatasan sebagai bentuk kedisiplinan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia maupun Saudi,” jelas Arsyad.
Paparan ini akan diperkuat dengan penjelasan terkait protokol kesehatan dan penanganan jamaah terpapar Direktur Bina Haji. Bagaimana ketentuan protokol kesehatan dalam haji di masa pandemi ini akan dijelaskan oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes. Baca juga: Jadi Syarat Haji dan Umrah, Sinovac Perlu Segera Mengurus EUL dari WHO
Pada aspek manasik, bahtsul masail akan membahas sejumlah tema, yaitu:
1. Kelonggaran Hukum Manasik Haji dan Umrah di Masa Pandemi
2. Istitha’ah Haji di Masa Pandemi. “Ini akan dikaitkan dengan adanya kebijakan pembatasan umur, vaksinasi, syarat bebas komorbid, dan lainnya,” ujar Arsyad.
3. Ihram dan Miqat di Masa Pandemi. Antara lain membahas miqat jemaah Indonesia ketika diberangkatkan dalam skema dua gelombang (Jeddah dan Madinah) atau hanya satu gelombang (Jeddah), dan kaitannya dengan proses karantina kedatangan.
4. Thawaf, Sai dan Cukur/Tahallul. Bagaimana hukum meninggalkan istilam hajar aswad dan rukun yamani, meninggalkan munajat di multazam dan hijir Ismail, meninggalkan salat di Maqam Ibrahim, kemungkinan meninggalkan Tawaf Wada’, akan dibahas pada bagian ini. “Termasuk juga pembahasan tentang kemungkinan larangan berdoa di Shafa dan Marwah untuk menghindari kerumunan, serta ketentuan protokol bercukur dengan alat yang tidak bergantian,” jelas Arsyad.
Menurut Arsyad, ada sejumlah persoalan yang akan dibahas. Sebagai background, para peserta akan mendapat gambaran awal dari Kemenag terkait kebijakan dan alur penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi tahun 2021. “Ada sejumlah tahapan yang berbeda dalam alur penyelenggaraan, antara lain terkait adanya keharusan vaksin, PCR Swab, karantina, dan pembatasan-pembatasan sebagai bentuk kedisiplinan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia maupun Saudi,” jelas Arsyad.
Paparan ini akan diperkuat dengan penjelasan terkait protokol kesehatan dan penanganan jamaah terpapar Direktur Bina Haji. Bagaimana ketentuan protokol kesehatan dalam haji di masa pandemi ini akan dijelaskan oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes. Baca juga: Jadi Syarat Haji dan Umrah, Sinovac Perlu Segera Mengurus EUL dari WHO
Pada aspek manasik, bahtsul masail akan membahas sejumlah tema, yaitu:
1. Kelonggaran Hukum Manasik Haji dan Umrah di Masa Pandemi
2. Istitha’ah Haji di Masa Pandemi. “Ini akan dikaitkan dengan adanya kebijakan pembatasan umur, vaksinasi, syarat bebas komorbid, dan lainnya,” ujar Arsyad.
3. Ihram dan Miqat di Masa Pandemi. Antara lain membahas miqat jemaah Indonesia ketika diberangkatkan dalam skema dua gelombang (Jeddah dan Madinah) atau hanya satu gelombang (Jeddah), dan kaitannya dengan proses karantina kedatangan.
4. Thawaf, Sai dan Cukur/Tahallul. Bagaimana hukum meninggalkan istilam hajar aswad dan rukun yamani, meninggalkan munajat di multazam dan hijir Ismail, meninggalkan salat di Maqam Ibrahim, kemungkinan meninggalkan Tawaf Wada’, akan dibahas pada bagian ini. “Termasuk juga pembahasan tentang kemungkinan larangan berdoa di Shafa dan Marwah untuk menghindari kerumunan, serta ketentuan protokol bercukur dengan alat yang tidak bergantian,” jelas Arsyad.
Lihat Juga :