Soal Reshuffle, Seharusnya Pertimbangan Politis di Bawah Pertimbangan Kebutuhan Teknis

Jum'at, 23 April 2021 - 17:28 WIB
loading...
Soal Reshuffle, Seharusnya...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat mengingatkan dalam mempertimbangkan reshuffle , Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya menempatkan pertimbangan politis di bawah pertimbangan kebutuhan teknis dan agenda nasional strategis.

"Pemilihan Kemenristek yang dihilangkan karena menteri ristek bukan representasi politik melainkan seorang akademisi yang tidak berpartai. Pemerintah memilihnya karena tidak mau ada ketegangan baru di kalangan partai politik. Ini petunjuk bahwa pertimbangan politis memiliki kekuatan lebih di mata pemerintahan sekarang dibandingkan dengan pertimbangan kebutuhan teknis dan agenda penting lainnya," ujar Achmad Nur Hidayat yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute, Jumat (23/4/2021).

Sementara, ekonom senior Fadhil Hasan mengatakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) menjadi Kementerian Investasi cukup beralasan karena besar kemungkinan Presiden melihat pentingnya investasi sebagai instrumen penting untuk menjalankan agenda pembangunan dan mencapai visi dan misinya mencapai Indonesia Maju dan melihat status BKPM tidak cukup kuat dan memadai secara organisatoris mendorong investasi. Namun, di saat yang sama peleburan Kemenristek ke Kemendikbud sungguh disayangkan.



"Karena jumlah kementerian dibatasi berdasarkan UU sebanyak 34, maka dengan peningkatan status BKPM, harus ada kementerian yang diturunkan statusnya atau digabungkan. Menjadi pertanyaan mengapa justru Kementerian Ristek yang kemudian digabungkan dengan Kemendikbud, bukan kementerian lainnya yang diturunkan dan atau digabungkan dengan kementerian lainnya," ujar Fadhil Hasan yang juga pendiri Narasi Institute.

Menurut Fadhil Hasan, tidak bijak bila pembentukan kementerian baru yakni Kementerian Investasi harus mengorbankan Kementerian Ristek.

"Sebenarnya pembentukan Kementerian Investasi tidak perlu harus menggugurkan kementerian lainnya terlebih lagi Kementerian Ristek. Sungguh tidak tepat, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi harus menumbalkan Kementerian Ristek karena jumlah kementerian saat ini sudah 34 yaitu jumlah maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yaitu jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat)," jelas Fadhil Hasan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2104 seconds (0.1#10.140)