Soal Reshuffle, Seharusnya Pertimbangan Politis di Bawah Pertimbangan Kebutuhan Teknis

Jum'at, 23 April 2021 - 17:28 WIB
loading...
Soal Reshuffle, Seharusnya...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat mengingatkan dalam mempertimbangkan reshuffle , Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya menempatkan pertimbangan politis di bawah pertimbangan kebutuhan teknis dan agenda nasional strategis.

"Pemilihan Kemenristek yang dihilangkan karena menteri ristek bukan representasi politik melainkan seorang akademisi yang tidak berpartai. Pemerintah memilihnya karena tidak mau ada ketegangan baru di kalangan partai politik. Ini petunjuk bahwa pertimbangan politis memiliki kekuatan lebih di mata pemerintahan sekarang dibandingkan dengan pertimbangan kebutuhan teknis dan agenda penting lainnya," ujar Achmad Nur Hidayat yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute, Jumat (23/4/2021).

Sementara, ekonom senior Fadhil Hasan mengatakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) menjadi Kementerian Investasi cukup beralasan karena besar kemungkinan Presiden melihat pentingnya investasi sebagai instrumen penting untuk menjalankan agenda pembangunan dan mencapai visi dan misinya mencapai Indonesia Maju dan melihat status BKPM tidak cukup kuat dan memadai secara organisatoris mendorong investasi. Namun, di saat yang sama peleburan Kemenristek ke Kemendikbud sungguh disayangkan.

Baca juga: Reshuffle Jilid II, Membaca Peluang TGB Gantikan Tito Karnavian Jadi Mendagri

"Karena jumlah kementerian dibatasi berdasarkan UU sebanyak 34, maka dengan peningkatan status BKPM, harus ada kementerian yang diturunkan statusnya atau digabungkan. Menjadi pertanyaan mengapa justru Kementerian Ristek yang kemudian digabungkan dengan Kemendikbud, bukan kementerian lainnya yang diturunkan dan atau digabungkan dengan kementerian lainnya," ujar Fadhil Hasan yang juga pendiri Narasi Institute.

Menurut Fadhil Hasan, tidak bijak bila pembentukan kementerian baru yakni Kementerian Investasi harus mengorbankan Kementerian Ristek.

"Sebenarnya pembentukan Kementerian Investasi tidak perlu harus menggugurkan kementerian lainnya terlebih lagi Kementerian Ristek. Sungguh tidak tepat, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi harus menumbalkan Kementerian Ristek karena jumlah kementerian saat ini sudah 34 yaitu jumlah maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yaitu jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat)," jelas Fadhil Hasan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Reshuffle Kabinet Terbaru,...
Reshuffle Kabinet Terbaru, Murni karena Kinerja atau Politik?
Jadi Kepala Staf Kepresidenan,...
Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Buka Laporan 24 Jam
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Rocky Gerung Ungkap...
Rocky Gerung Ungkap Percakapan dengan Presiden Prabowo di Istana: Ternyata Masih Disiden
Momen Rocky Gerung Ngobrol...
Momen Rocky Gerung Ngobrol dengan Seskab Teddy di Istana
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Perkuat Investasi Daerah...
Perkuat Investasi Daerah BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
Rekomendasi
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Berita Terkini
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved