BAP DPD RI dan Komnas HAM Bahas Penanganan Akibat Penambangan Timah Kabupaten Bangka
Rabu, 21 April 2021 - 21:28 WIB
loading...
BAP DPD RI dan Komnas HAM Bahas Penanganan Akibat Penambangan Timah Kabupaten Bangka
A
A
A
JAKARTA -
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komnas HAM RI di Kantor Komnas HAM RI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu, (21/4/21). RDP membahas tentang penanganan kasus dugaan perusakan dan pencemaran Pantai Matras-Pesaren akibat tambang timah di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal yang mengemuka dalam kesempatan tersebut adalah aktivitas penambangan timah liar di wilayah tersebut yang sudah menimbulkan sejumlah permasalahan. Permasalahan yang ditimbulkan diantaranya kerusakan lingkungan hingga konflik yang mengakibatkan korban jiwa. Hal ini membutuhkan perhatian serta penanganan dari instansi dan stakeholder terkait.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra merekomendasikan agar menghentikan kegiatan penambangan timah di laut serta memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat. "Menkopolhukam dan Menteri KKP dapat memberikan perhatian, pengawasan dan evaluasi terhadap penambangan timah illegal di Kabupaten Bangka serta proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” Ujarnya.
"Kondisi penambangan liar di sana sudah sangat merusak, secara regulasi dan hampir tidak adanya pengawasan. Kami sudah surati Kapolri, KKP, KLHK agar serius menindak oknum yang terlibat," kata Senator Riau itu.
Sebelumnya, BAP DPD RI sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Gubernur Provinsi Bangka Belitung. RDP dihadiri pihak PT. Timah Tbk dan perwakilan masyarakat pesisir pantai Desa Rebo dan pesisir pantai Matras Kabupaten Bangka. Acara tersebut digelar pada 5 Oktober 2020 dan bertujuan mendorong upaya penyelesaian permasalahan penambangan timah.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komnas HAM RI di Kantor Komnas HAM RI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu, (21/4/21). RDP membahas tentang penanganan kasus dugaan perusakan dan pencemaran Pantai Matras-Pesaren akibat tambang timah di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal yang mengemuka dalam kesempatan tersebut adalah aktivitas penambangan timah liar di wilayah tersebut yang sudah menimbulkan sejumlah permasalahan. Permasalahan yang ditimbulkan diantaranya kerusakan lingkungan hingga konflik yang mengakibatkan korban jiwa. Hal ini membutuhkan perhatian serta penanganan dari instansi dan stakeholder terkait.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra merekomendasikan agar menghentikan kegiatan penambangan timah di laut serta memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat. "Menkopolhukam dan Menteri KKP dapat memberikan perhatian, pengawasan dan evaluasi terhadap penambangan timah illegal di Kabupaten Bangka serta proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” Ujarnya.
"Kondisi penambangan liar di sana sudah sangat merusak, secara regulasi dan hampir tidak adanya pengawasan. Kami sudah surati Kapolri, KKP, KLHK agar serius menindak oknum yang terlibat," kata Senator Riau itu.
Sebelumnya, BAP DPD RI sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Gubernur Provinsi Bangka Belitung. RDP dihadiri pihak PT. Timah Tbk dan perwakilan masyarakat pesisir pantai Desa Rebo dan pesisir pantai Matras Kabupaten Bangka. Acara tersebut digelar pada 5 Oktober 2020 dan bertujuan mendorong upaya penyelesaian permasalahan penambangan timah.
Lihat Juga :