Sejumlah Pejabat Kemensos Diduga Kecipratan Uang Panas Bansos COVID-19, Ini Daftarnya

Rabu, 21 April 2021 - 12:35 WIB
loading...
Sejumlah Pejabat Kemensos...
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19 .

Selain Juliari Batubara, sejumlah pejabat Kemensos disebut-sebut juga turut kecipratan uang panas proyek bansos corona. Mereka antara lain Sekjen Kemensos Hartono Laras; Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.

Kemudian, Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono; PPK Kemensos Matheus Joko Santoso; Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos Amin Raharjo; Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana.

Baca juga: Terbongkar, Ini Rincian Fee dari Sederet Perusahaan untuk Juliari Batubara

Selanjutnya, Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin Saputra; Iskandar; Firmansyah; Yoki; Kepala Subdit Pencegahan Kemensos, Rosehan Ansyari atau Reihan.

"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan (kepada pihak lain)," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Berikut rincian aliran uang dugaan suap proyek bansos corona yang dinikmati pejabat Kemensos :

Baca juga: Juliari Batubara Perintahkan Kumpulkan Fee Rp10 Ribu Per Paket Sembako

1. Hartono sebesar Rp200 juta;
2. Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar;
3. Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar;
4. Matheus Joko Santoso sebesar Rp1 miliar;
5. Amin Raharjo sebesar Rp150 juta;
6. Rizki Maulana sebesar Rp175 juta;
7. Robin Saputra sebesar Rp200 juta;
8. Iskandar sebesar Rp175 juta;
9. Firmansyah sebesar Rp175 juta;
10. Yoki sebesar Rp175 juta;
11. Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)