BNN Sita 212 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi

Rabu, 21 April 2021 - 12:29 WIB
loading...
BNN Sita 212 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang berhasil disita BNN. Foto/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menyita barang bukti sabu seberat 212,39 kg dan pil ekstasi sebanyak 19.700 butir. Dua barang haram ini berhasil diamanakan melalui penangkapan pada medio Maret hingga awal April 2021.

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menuturkan, narkotika ini didapat berdasarkan pengungkapan dari lima lokasi berbeda. Adapun lokasi detailnya adalah Dumai, Sulawesi Selatan, Aceh, Riau, dan Sidoarjo.

"Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran BNN bekerja sama dengan stakeholders yang ada, dari hasil RPE itu berada di lima tempat berbeda dengan total metamfetamin 212,39 kg dan ekstasi 19.700 butir," kata Petrus di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).



Petrus menegaskan, pihaknya menjunjung tinggi komitmen untuk perang melawan narkoba secara konsisten. Menurutnya, hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2002 tentang P4GN.

"Sindikat narkotika terus bergerak dan semakin marak meski dalam kondisi pandemi dan telah memasuki bulan Ramadhan. Namun BNN tak pernah lengah sedikitpun dalam menghadapi pada bandar dan pengedar narkotika," tuturnya.



Berikut daftar lengkap kelima kasus yang berhasil diungkap oleh BNN:

1. BNN-Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Sabu 31,83 Kg.

Berawal dari informasi Tim Alligator P2 Bea Cukai (BC) Dumai tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Dumai, maka BNN melakukan koordinasi dengan tim BC untuk mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 28 Maret 2021, BNN bekerjasama dengan BC berhasil mengamankan tiga orang laki-laki.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)