Konfirmasi Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Grup Hukum BCA
Rabu, 21 April 2021 - 08:05 WIB
loading...
Kejagung kembali melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan dalam mengusut dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebanyak 10 orang diperiksa dan dimintai keterangannya termasuk Kepala Grup Hukum Bank BCA berinisial GW.
Baca juga: Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
"Sebanyak 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).
Selain Kepala Grup Hukum Bank BCA Tbk, GW, Pemilik Rekening Saham, JAL; nominee tersangka BTS (Benny Tjokosaputro), DN; dan Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, J. Kemudian empat saksi merupakan nominee tersangka JS (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo).
"Mereka berinisial WW, LVH, S, dan S," ujar Leonard. Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Mengusut Dugaan Korupsi PT Asabri
Saksi berikutnya ialah Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT Asabri, BA. Terakhir, nominee tersangka HH (Heru Hidayat), FG. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," ucap Leonard.
Baca juga: Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri
Untuk diketahui, Kejagung menyita total sebanyak sembilan mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar (IWS). Sebanyak sembilan mobil tersebut untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.
Sembilan mobil mewah tersebut adalah 1 Range Rover Sport 3.0; 2 mobil Range Rover; 1 Toyota Camry; 1 Honda CRV B 225 MLK; 1 Toyota Vellfire putih nomor polisi B 119 ASR; 1 mobil Honda HRV warna hitam nomor polisi B 209 EAN; 1 Mitshubhisi Outlander warna hitam nomor polisi B 723 RIF; dan 1 Toyota innova Venturer warna putih nomor polisi 2984 PFE.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Even Ezer Simajuntak mengatakan, nilai sembilan aset mobil mewah tersebut akan dihitung.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2021).
Baca juga: Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
"Sebanyak 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).
Selain Kepala Grup Hukum Bank BCA Tbk, GW, Pemilik Rekening Saham, JAL; nominee tersangka BTS (Benny Tjokosaputro), DN; dan Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, J. Kemudian empat saksi merupakan nominee tersangka JS (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo).
"Mereka berinisial WW, LVH, S, dan S," ujar Leonard. Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Mengusut Dugaan Korupsi PT Asabri
Saksi berikutnya ialah Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT Asabri, BA. Terakhir, nominee tersangka HH (Heru Hidayat), FG. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," ucap Leonard.
Baca juga: Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri
Untuk diketahui, Kejagung menyita total sebanyak sembilan mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar (IWS). Sebanyak sembilan mobil tersebut untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.
Sembilan mobil mewah tersebut adalah 1 Range Rover Sport 3.0; 2 mobil Range Rover; 1 Toyota Camry; 1 Honda CRV B 225 MLK; 1 Toyota Vellfire putih nomor polisi B 119 ASR; 1 mobil Honda HRV warna hitam nomor polisi B 209 EAN; 1 Mitshubhisi Outlander warna hitam nomor polisi B 723 RIF; dan 1 Toyota innova Venturer warna putih nomor polisi 2984 PFE.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Even Ezer Simajuntak mengatakan, nilai sembilan aset mobil mewah tersebut akan dihitung.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2021).
(maf)
Lihat Juga :