Buru Jozeph Paul Zhang, Kemlu Buka Komunikasi dengan Imigrasi Hong Kong

Senin, 19 April 2021 - 14:37 WIB
loading...
Buru Jozeph Paul Zhang,...
Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya sudah membuka komunikasi dengan Imigrasi Hong Kong terkait keberadaan Paul Zhang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih mendeteksi keberadaan pria yang diduga menista agama Islam, Jozeph Paul Zhang. Pria dengan nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu ditengarai berada di luar negeri.

Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya sudah membuka komunikasi dengan Imigrasi Hong Kong terkait keberadaan Paul Zhang. Namun demikian, sampai saat ini belum ada informasi lanjutan. "Kemlu telah berkomunikasi dengan pihak Imigrasi di negara terkait. HK (Hong Kong). Belum ada informasi lagi saat ini," kata Teuku saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (19/4/2021). Berdasarkan data perlintasan dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Paul Zhang tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018. Lalu ada pula kabar yang menyebutkan ia berada di Jerman. Kendati begitu, belum ada kepastian posisi yang bersangkutan di kedua negara tersebut. Ucapan Paul Zhang dinilai menista agama Islam. Ia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menantang agar dirinya dilaporkan ke polisi. Tindakan ngawur yang bersangkutan menuai kecaman, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, hingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menggandeng Interpol untuk mendeteksi keberadaan terduga pelaku. Terduga pelaku membuat video dalam forum diskusi zoom. Kemudian, menggunggahnya ke akun channel Youtube miliknya atas nama Jozeph Paul Zhang dengan tema "Puasa Lalim Islam". Video tersebut berdurasi 3 jam 2 menit.

"Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep fauzan, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah. Kalo anda bisa laporan atas penistaan agama, Gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan 5 juta, di wilayah polres berbeda," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)