Ingat! Isolasi Hingga Denda Rp100 Juta Sanksi bagi Pemudik Nekat

Senin, 19 April 2021 - 14:06 WIB
loading...
Ingat! Isolasi Hingga...
Pemerintah telah melarang mudik bagi seluruh kalangan masyarakat. Mulai dari karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum dilarang mudik. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah melarang mudik bagi seluruh kalangan masyarakat. Mulai dari karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum dilarang mudik . Sejumlah sanksi disiapkan bagi masyarakat yang nekat mudik.

Masyarakat yang nekat mudik bisa disanksi sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Baca juga: Jangan Sekali-kali Mudik ke Sumut, Polisi Bakal Paksa Pemudik Putar Balik

Dalam Surat Edaran itu disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93 itu.

Sejumlah otoritas daerah pun mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat tersebut. Seperti Polda Jawa Timur akan melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan.

Kemudian, Polda Jawa Tengah menyiapkan 14 titik penyekatan, yang poskonya sudah didirikan sejak Senin, 12 April. Polda Jawa Tengah akan menerjunkan sekitar 11 ribu personel gabungan TNI-Polri untuk ditempatkan di titik jalur mudik. Baca juga: Tak Efektif, Larangan Mudik Hanya Mempan pada Kalangan Ini Saja

Sedangkan Polda Jawa Barat menyiapkan 338 pos penyekatan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk mencegah masyarakat mudik. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan 10 titik penyekatan yang dijaga selama 24 jam.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menyampaikan warga yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 akan dikarantina lima hari. Karantina tidak di rumah masing-masing tetapi di tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah setempat.

Menanggapi berbagai kebijakan untuk mencegah masyarakat mudik, Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Sunyoto Usman berpendapat bahwa hal itu bisa saja berjalan, tetapi tantangannya cukup berat. Menurut dia, harus ada penjelasan bahwa larangan mudik hanya sementara karena masih pandemi COVID-19.

"COVID-19 masih sangat berbahaya, mudik bisa jadi klaster baru, gagal memutus mata rantai penularan. Pejabat, tokoh-tokoh masyarakat, ulama harus memberikan contoh bahwa mereka tidak mudik. Dibutuhkan keteladanan," tuturnya, Minggu (18/4/2021).

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menilai pemerintah daerah (Pemda) harus tanggap dan merespons secara tepat penanganan pemudik yang datang terlebih dahulu sebelum Ramadhan. Menurut Nabil, harus ada upaya pencegahan agar virus tidak menyebar secara cepat.

"Misal, dengan isolasi dulu di penginapan atau hotel, sebelum masuk ke kampung halaman. Maka, pada titik ini, pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk mengatur agar desa bisa tercegah dari penularan virus," jelas Nabil.

Menurut dia, ketegasan yang bisa dilakukan Pemda dengan isolasi selama waktu yang direkomendasikan. "Atau, dengan menunjukkan surat negatif COVID-19 dari institusi yang berwenang. Akan tetapi, koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa sangat penting untuk tindakan pencegahan ini," katanya. Baca juga: Mudik Dilarang, Jasa Marga Lakukan Penyekatan Jalan Tol

Dia menambahkan pemerintah pusat juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar informasinya tepat dan satu pintu. "Kalau kebijakannya mengambang, maka tidak akan efektif. Maka, kebijakan satu pintu yang integral antara pemerintah pusat dan daerah ini sangat penting," terang Nabil.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved