Vaksin Nusantara Belum Diizinkan Uji Klinis Tahap 2, BPOM Dinilai Aneh
Sabtu, 17 April 2021 - 13:23 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena menyebutkan, seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin uji klinis tahap 2 Vaksin Nusantara. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena menyebutkan, seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin uji klinis tahap 2 Vaksin Nusantara. Padahal, menurut Melki Peneliti Vaksin Nusantara telah melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta BPOM.
Baca juga: DPR Geram dengan BPOM yang Dianggap Persulit Pembuatan Vaksin Nusantara
Hal tersebut didapati usai Komisi IX DPR menggelar diskusi dengan Terawan dan Peniliti Vaksin Nusantara serta peneliti lain dari luar negeri dalam hal ini Amerika Serikat, lalu BPOM dan dua Ahli yakni Amin Subandrio dan Chaerul Anwar Nidom.
Baca juga: Anang Hermansyah dan Ashanty Menjadi Relawan Vaksin Nusantara
"Sambil memperbaiki perbaikan yang memang direkomendasikan BPOM, sehingga pada saat itu kita bersepakat bersama walaupun dalam perdebatan yang panjang memang tidak ada hal yang sangat serius," ujar Melki dalam diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tajuk Siapa Suka Vaksin Nusantara, secara daring, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: DPR Sebut Vaksin Nusantara Jawaban Keinginan Presiden Jokowi agar Semua Masyarakat Bisa Divaksin
"Itu seminggu kemudian dengan perbaikan yang dilakukan untuk memenuhi kaidah rekomendasikan BPOM, mestinya sudah bisa diberikan izin uji klinis tahap 2 terhadap vaksin Nusantara," tambahnya.
Maka dari itu lanjut Melki, sekitar pertengahan Maret BPOM seharusnya telah memberikan izin untuk uji klinis tahap 2 Vaksin Nusantara.
"Jadi 10 Maret kami diskusi dalam rapat kerja tersebut, tanggal 17 Maret itu mestinya sudah diberikan. Ini kesepakatan dalam rapat dan itu mengikat sebenarnya," tambahnya.
Dalam diskusi yang hampir dilaksanakan 3 jam itu, kata Melki, tidak ada alasan lagi bagi BPOM untuk tidak mengizinkan uji klinis tahap 2. Dan menurutnya uji klinis dilakukan kepada relawan dan bukan masyarakat langsung.
"Maksud saya BPOM aneh, karena kok untuk diuji klinis tahap 2 bukan ke masyarakat publik gitu loh, kalau untuk jutaan dosis kita mungkin setuju okelah. Ini relawan yang memang sudah bersedia," pungkasnya.
Baca juga: DPR Geram dengan BPOM yang Dianggap Persulit Pembuatan Vaksin Nusantara
Hal tersebut didapati usai Komisi IX DPR menggelar diskusi dengan Terawan dan Peniliti Vaksin Nusantara serta peneliti lain dari luar negeri dalam hal ini Amerika Serikat, lalu BPOM dan dua Ahli yakni Amin Subandrio dan Chaerul Anwar Nidom.
Baca juga: Anang Hermansyah dan Ashanty Menjadi Relawan Vaksin Nusantara
"Sambil memperbaiki perbaikan yang memang direkomendasikan BPOM, sehingga pada saat itu kita bersepakat bersama walaupun dalam perdebatan yang panjang memang tidak ada hal yang sangat serius," ujar Melki dalam diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tajuk Siapa Suka Vaksin Nusantara, secara daring, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: DPR Sebut Vaksin Nusantara Jawaban Keinginan Presiden Jokowi agar Semua Masyarakat Bisa Divaksin
"Itu seminggu kemudian dengan perbaikan yang dilakukan untuk memenuhi kaidah rekomendasikan BPOM, mestinya sudah bisa diberikan izin uji klinis tahap 2 terhadap vaksin Nusantara," tambahnya.
Maka dari itu lanjut Melki, sekitar pertengahan Maret BPOM seharusnya telah memberikan izin untuk uji klinis tahap 2 Vaksin Nusantara.
"Jadi 10 Maret kami diskusi dalam rapat kerja tersebut, tanggal 17 Maret itu mestinya sudah diberikan. Ini kesepakatan dalam rapat dan itu mengikat sebenarnya," tambahnya.
Dalam diskusi yang hampir dilaksanakan 3 jam itu, kata Melki, tidak ada alasan lagi bagi BPOM untuk tidak mengizinkan uji klinis tahap 2. Dan menurutnya uji klinis dilakukan kepada relawan dan bukan masyarakat langsung.
"Maksud saya BPOM aneh, karena kok untuk diuji klinis tahap 2 bukan ke masyarakat publik gitu loh, kalau untuk jutaan dosis kita mungkin setuju okelah. Ini relawan yang memang sudah bersedia," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :