Reformasi Birokrasi, ASN Naik Pangkat Tiap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah
Sabtu, 17 April 2021 - 00:51 WIB
loading...
A
A
A
Imas Sukmariah menambahkan, perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN karena memngkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat. Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, karir akan berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pensiun ditambah dua tahun.
"Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun. Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani: Reformasi Birokrasi Jadi Peluang di Tengah Krisis
Sementara, Jufri Rahman menambahkan, terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir. Sebab masih bisa menduduki jabatan struktural. "Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan, baik itu pratama maupun madya," kata Jufri Rahman.
"Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun. Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani: Reformasi Birokrasi Jadi Peluang di Tengah Krisis
Sementara, Jufri Rahman menambahkan, terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir. Sebab masih bisa menduduki jabatan struktural. "Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan, baik itu pratama maupun madya," kata Jufri Rahman.
(abd)
Lihat Juga :