Restoran Buka Siang Hari Denda Rp50 Juta. Simak Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB

Jum'at, 16 April 2021 - 16:05 WIB
loading...
Restoran Buka Siang...
iNews Sore mulai pukul 16.30 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah kota Serang, Banten mengeluarkan aturan ketat bagi para pemilik restoran maupun rumah makan. Mereka yang nekat buka siang hari akan dikenai denda Rp50 juta bahkan sampai penutupan usaha.

Dalam Surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," ungkap Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin, Rabu (14/4/2021). Baca juga: Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Berlebihan

Aturan ini memancing protes sejumlah kalangan bahkan peraturan ini dinilai terlalu berlebihan oleh Kementerian Agama. Lantas apa tanggapan pemerintah Kota Serang? Selengkapnya akan dibahas dalam dialog iNews Sore hari ini.

Selain itu, dua kuli bangunan yang sedang merenovasi sebuah rumah di kawasan Benhil Jakarta Pusat tewas tertimpa bangunan. Korban ditolong warga setempat dan dievakuasi. Kasus ini diselidiki polisi apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Bagaimana kronologi kejadiannya, selengkapnya akan dilaporkan secara langsung dari lokasi kejadian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dinilai Timbulkan Perpecahan,...
Dinilai Timbulkan Perpecahan, Polemik Lisensi Rumah Makan Minang Harus Dihentikan
BPKH Limited Geluti...
BPKH Limited Geluti Bisnis Kuliner Restoran Khas Indonesia, Diburu Jemaah di Zamzam Tower
Kemenag Sebut Sidang...
Kemenag Sebut Sidang Isbat Tetap Penting Digelar, Ini Alasannya
PBNU: Awal Ramadan 1445...
PBNU: Awal Ramadan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024
PP Muhammadiyah: 1 Ramadan...
PP Muhammadiyah: 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada Senin 11 Maret 2024
Manifestasi Nilai Moderasi...
Manifestasi Nilai Moderasi Beragama dalam Ibadah Puasa
Solusi Praktis Restoran...
Solusi Praktis Restoran Modern: Kelola Semua Pesanan Daring Cukup dari Satu Layar
Buffet All You Can Eat,...
Buffet All You Can Eat, WNP di Pacific Palace Hotel Sajikan Beragam Kuliner Nusantara
Padukan Cita Rasa Padang...
Padukan Cita Rasa Padang dan Jawa, Ambo Jowo Resmi Dibuka di Jakarta Pusat
Rekomendasi
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved