Restoran Buka Siang Hari Denda Rp50 Juta. Simak Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB

Jum'at, 16 April 2021 - 16:05 WIB
loading...
Restoran Buka Siang...
iNews Sore mulai pukul 16.30 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah kota Serang, Banten mengeluarkan aturan ketat bagi para pemilik restoran maupun rumah makan. Mereka yang nekat buka siang hari akan dikenai denda Rp50 juta bahkan sampai penutupan usaha.

Dalam Surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," ungkap Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin, Rabu (14/4/2021). Baca juga: Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Berlebihan

Aturan ini memancing protes sejumlah kalangan bahkan peraturan ini dinilai terlalu berlebihan oleh Kementerian Agama. Lantas apa tanggapan pemerintah Kota Serang? Selengkapnya akan dibahas dalam dialog iNews Sore hari ini.

Selain itu, dua kuli bangunan yang sedang merenovasi sebuah rumah di kawasan Benhil Jakarta Pusat tewas tertimpa bangunan. Korban ditolong warga setempat dan dievakuasi. Kasus ini diselidiki polisi apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Bagaimana kronologi kejadiannya, selengkapnya akan dilaporkan secara langsung dari lokasi kejadian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dinilai Timbulkan Perpecahan,...
Dinilai Timbulkan Perpecahan, Polemik Lisensi Rumah Makan Minang Harus Dihentikan
BPKH Limited Geluti...
BPKH Limited Geluti Bisnis Kuliner Restoran Khas Indonesia, Diburu Jemaah di Zamzam Tower
Kemenag Sebut Sidang...
Kemenag Sebut Sidang Isbat Tetap Penting Digelar, Ini Alasannya
PBNU: Awal Ramadan 1445...
PBNU: Awal Ramadan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024
PP Muhammadiyah: 1 Ramadan...
PP Muhammadiyah: 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada Senin 11 Maret 2024
Manifestasi Nilai Moderasi...
Manifestasi Nilai Moderasi Beragama dalam Ibadah Puasa
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Festival Dessert Terbesar...
Festival Dessert Terbesar Siap Maniskan Jakarta selama Tiga Pekan
Solusi Praktis Restoran...
Solusi Praktis Restoran Modern: Kelola Semua Pesanan Daring Cukup dari Satu Layar
Rekomendasi
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Berita Terkini
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Infografis
Tesla Mengumumkan Batal...
Tesla Mengumumkan Batal Buka Pabrik Baru di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved