34 Napi Teroris di Lapas Gunug Sindur Ucap Ikrar Setia ke NKRI
Kamis, 15 April 2021 - 14:12 WIB
loading...
Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme menyatakan komitmennya untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Foto/Kemenkumham.go.id
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme menyatakan komitmennya untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Itu ditegaskan mereka dengan mengucapkan ikrar setia NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat Kamis (15/4/2021).
Pengucapan Ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
“Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo, seperti dikutip dari laman kemenkumham.go.id.
Pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya.
Pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dilakukan bertahap dan berkesinambungan. Setelah mengucapkan ikrar, para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.
Kemenkumham berharap napi yang sudah mengucapkan ikrar setia dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang dis ekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.
“Ini menjadi awal untuk membuka jalan para Napi kembali ke masyarakat. Dan diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka,” tuturnya.
Pengucapan Ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
“Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo, seperti dikutip dari laman kemenkumham.go.id.
Pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya.
Pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dilakukan bertahap dan berkesinambungan. Setelah mengucapkan ikrar, para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.
Kemenkumham berharap napi yang sudah mengucapkan ikrar setia dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang dis ekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.
“Ini menjadi awal untuk membuka jalan para Napi kembali ke masyarakat. Dan diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka,” tuturnya.
Lihat Juga :