PKS-PPP Sepakat Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Rabu, 14 April 2021 - 20:03 WIB
loading...
PKS-PPP Sepakat Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
PKS dan PPP sepakat memperjuangkan sejumlaah RUU salah satunya larangan minuman beralkohol. Foto: MNC/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) dan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) bersepakat untuk terus memperjuangkan bersama di bidang legislasi nasional. Salah satunya, terkait dengan rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol .

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy saat menyampaikan hasil diskusi yang dilakukan antara Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021).



"Soal legislasi di bidang keumatan saya yakin kita banyak titik temu, misalkan undang-undang Minol, itu udah berapa kali kita tuh," kata Aboe dalam menyampaikan hasil pertemuan yang digelar secara tertutup.

Tak hanya RUU Larangan Minol saja, kata dia, PKS dan PPP juga bersepakat untuk memperjuangkan beberapa RUU lainnya. Misalnya seperti RUU Tentang Perlindungan Tokoh dan simbol agama, hingga RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Udahlah kita jalan bareng-bareng, biar makin kuat. InsyaAllah jika PPP dan PKS duduk bersama akan bisa menguatkan kerja sama partai politik islam yang rahmatan Lil Alamin dalam bingkai NKRI," ujarnya.



Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi juga membenarkan salah satu yang dibahas dalam pertemuan tadi adalah bagaimana kerjasama antar-parpol di bidang legislasi. Dia berharap sejumlah RUU yang telah digagas secara bersama bisa terus diperjuangkan.

"Hal yang menjadi penting bagi PPP dan PKS adalah kerja sama memperkuat terciptanya demokrasi yang sehat melalui kerja sama di bidang politik dalam kontestasi politik ke depan, ataupun juga dalam kerja-kerja legislasi di DPR. Saya kira ini menjadi hal yang strategis bagi parpol dalam hal ini ppp dan pks, saya kira itu," tutur Thomafi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2559 seconds (0.1#10.140)