Kejagung Diharapkan Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 12 April 2021 - 15:26 WIB
loading...
Sekjen KSPI, Ramidi mengatakan, pihaknya menuntut Kejagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Foto/SINDOweekly
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Konsitusi (MK), Senin siang (12/4/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan
Ada empat poin yang dituntut KSPI, salah satunya terkait kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan dana investasi yang dikelola BPJS Ketanagakerjaan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI, Ramidi mengatakan, pihaknya menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.
"Usut tuntas dugaan korupsi di BPJS hingga akarnya," kata Ramidi di Gedung MK. Baca juga: Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sementara Kejagung saat ini belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kekinian, kejagung masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Pemkot Lindungi Relawan Makassar Recover dengan BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Sejumlah saksi pun telah dipanggil ke Gedung Bundar JAM Pidsus untuk dimintai keterangan. Terbaru, tim penyidik telah memeriksa dua orang pada Selasa (6/4/2021). Mereka adalah Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan berinisal EA dan Karyawan PT Mandiri Sekuritas berinisal A.
Hingga saat ini, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Adapun nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun meski nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan
Ada empat poin yang dituntut KSPI, salah satunya terkait kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan dana investasi yang dikelola BPJS Ketanagakerjaan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI, Ramidi mengatakan, pihaknya menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.
"Usut tuntas dugaan korupsi di BPJS hingga akarnya," kata Ramidi di Gedung MK. Baca juga: Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sementara Kejagung saat ini belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kekinian, kejagung masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Pemkot Lindungi Relawan Makassar Recover dengan BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Sejumlah saksi pun telah dipanggil ke Gedung Bundar JAM Pidsus untuk dimintai keterangan. Terbaru, tim penyidik telah memeriksa dua orang pada Selasa (6/4/2021). Mereka adalah Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan berinisal EA dan Karyawan PT Mandiri Sekuritas berinisal A.
Hingga saat ini, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Adapun nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun meski nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
(maf)
Lihat Juga :