Tingkatkan Kualitas Dokter, KKI Gelar Pembinaan Praktik Kedokteran
Sabtu, 10 April 2021 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga mengimbau, dalam menjalankan praktik kedokteran agar tidak menimbulkan suatu permasalahan hukum baik pada dokter maupun fasyankes, maka setiap dokter atau dokter gigi harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh KKI dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Hal ini sangat penting karena dalam melindungi masyarakat harus berdasarkan kompetensi dari dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktiknya.
“Apabila masih ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maka sesuai dengan tugas dan fungsinya MKDKI yang merupakan lembaga independen diberikan amanah sesuai UU Praktik Kedokteran untuk dapat menegakkan disiplin ilmu kedokteran akan melakukan sidang profesi untuk dokter atau dokter gigi yang diadukan tersebut,” ucapnya.
Waka Puskes TNI menegaskan, putusan MKDKI dapat berupa pencabutan STR apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik.
“Saat ini Konsil Kedokteran Indonesia sedang melakukan kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP dengan pemerintah daerah yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik sehingga ke depan dokter dan dokter gigi yang praktik dapat diketahui penyebaran lokasinya dan tidak boleh lebih dari tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia,” paparnya.
Umumnya dokter dan dokter gigi yang ditugaskan di RS TNI, kata dia, senantiasa masa tugasnya sering berpindah-pindah sehingga memerlukan koordinasi dalam penetapan SIP nya agar tidak menjadi suatu masalah baik etik, displin dan hukum.
“Apabila masih ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maka sesuai dengan tugas dan fungsinya MKDKI yang merupakan lembaga independen diberikan amanah sesuai UU Praktik Kedokteran untuk dapat menegakkan disiplin ilmu kedokteran akan melakukan sidang profesi untuk dokter atau dokter gigi yang diadukan tersebut,” ucapnya.
Waka Puskes TNI menegaskan, putusan MKDKI dapat berupa pencabutan STR apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik.
“Saat ini Konsil Kedokteran Indonesia sedang melakukan kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP dengan pemerintah daerah yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik sehingga ke depan dokter dan dokter gigi yang praktik dapat diketahui penyebaran lokasinya dan tidak boleh lebih dari tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia,” paparnya.
Umumnya dokter dan dokter gigi yang ditugaskan di RS TNI, kata dia, senantiasa masa tugasnya sering berpindah-pindah sehingga memerlukan koordinasi dalam penetapan SIP nya agar tidak menjadi suatu masalah baik etik, displin dan hukum.
Lihat Juga :