PKS Nilai Penggabungan Kemendikbud-Ristek Jadi Langkah Mundur
Sabtu, 10 April 2021 - 14:18 WIB
loading...
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto berpendapat, kebijakan pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan langkah mundur (set back).
Baca juga: UI-Kemenristek/BRIN–University of Melbourne Jalin Kerja Sama Riset
Dia menilai, pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penggabungan kedua kementerian tersebut tidak efektif. Selama kedua kementerian tersebut digabung, tugas dan fungsi keduanya dinilai tidak berjalan maksimal.
"Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud," ujar Mulyanto, Sabtu (10/2021).
"Dan sekarang Pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Dengan membentuk Kemndikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan," tambah Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI ini.
Baca juga: Kemenristek Targetkan Vaksin Merah Putih Bisa Dipakai Masyarakat Akhir 2021
Dirinya melihat keputusan itu tidak akan efektif. Mengingat penggabungan, pemisahan atau peleburan lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi.
Baca juga: UI-Kemenristek/BRIN–University of Melbourne Jalin Kerja Sama Riset
Dia menilai, pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penggabungan kedua kementerian tersebut tidak efektif. Selama kedua kementerian tersebut digabung, tugas dan fungsi keduanya dinilai tidak berjalan maksimal.
"Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud," ujar Mulyanto, Sabtu (10/2021).
"Dan sekarang Pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Dengan membentuk Kemndikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan," tambah Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI ini.
Baca juga: Kemenristek Targetkan Vaksin Merah Putih Bisa Dipakai Masyarakat Akhir 2021
Dirinya melihat keputusan itu tidak akan efektif. Mengingat penggabungan, pemisahan atau peleburan lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi.