PKS Nilai Penggabungan Kemendikbud-Ristek Jadi Langkah Mundur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto berpendapat, kebijakan pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan langkah mundur (set back).
Dirinya melihat keputusan itu tidak akan efektif. Mengingat penggabungan, pemisahan atau peleburan lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi.
"Proses adaptasinya saja perlu waktu sekitar 2-3 tahunan. Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal 2 tahun lagi. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," ujar Sekretaris Kementerian Ristek di era Pemerintahan SBY ini.
Dirinya menambahkan dengan digabungkannya kemendikbud-ristek, maka praktis perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah segunung. Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud-Ristek dengan BRIN dan LPNK ristek lainnya.
Kebijakan Ristek yang semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil Ristek dalam industril dan sistem ekonomi nasional, dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek bisa jadi akan kembali berorientasi ke hulu, dimana Ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia.
"Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0," pungkasnya.
Dirinya melihat keputusan itu tidak akan efektif. Mengingat penggabungan, pemisahan atau peleburan lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi.
"Proses adaptasinya saja perlu waktu sekitar 2-3 tahunan. Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal 2 tahun lagi. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," ujar Sekretaris Kementerian Ristek di era Pemerintahan SBY ini.
Dirinya menambahkan dengan digabungkannya kemendikbud-ristek, maka praktis perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah segunung. Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud-Ristek dengan BRIN dan LPNK ristek lainnya.
Kebijakan Ristek yang semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil Ristek dalam industril dan sistem ekonomi nasional, dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek bisa jadi akan kembali berorientasi ke hulu, dimana Ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia.
"Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0," pungkasnya.
(maf)