Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Sabtu, 10 April 2021 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya, pelapornya harus presiden atau wapres yang merasa dihina. Tidak bisa pihak lain. Tidak bisa juga simpatisan atau tim sukses," terang Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).
Karena itu kata dia, tidak benar pendapat yang menyebut pemerintah dan DPR menghidupkan lagi pasal-pasal yang sudah 'dikubur' MK. Kedua lanjut Eddy, KUHP semua negara di dunia memuat bab tentang kejahatan yang melanggar martabat kepala negara asing.
Dia mencontohkan Jerman sempat memproses laporan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang merasa dihina oleh seorang komedian Negeri Panzer pada 2016.
"Jadi logikanya, kalau (martabat) kepala negara asing saja dilindungi masa (martabat) kepala negara sendiri tidak dilindungi?" jelasnya.
Ketiga, kritik terhadap pemerintah tidak termasuk penghinaan terhadap presiden dan wapres. Dengan begitu, pengkritik tidak dapat dipidana. "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pasal ini akan membelenggu demokrasi," tutup Eddy.
Karena itu kata dia, tidak benar pendapat yang menyebut pemerintah dan DPR menghidupkan lagi pasal-pasal yang sudah 'dikubur' MK. Kedua lanjut Eddy, KUHP semua negara di dunia memuat bab tentang kejahatan yang melanggar martabat kepala negara asing.
Dia mencontohkan Jerman sempat memproses laporan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang merasa dihina oleh seorang komedian Negeri Panzer pada 2016.
"Jadi logikanya, kalau (martabat) kepala negara asing saja dilindungi masa (martabat) kepala negara sendiri tidak dilindungi?" jelasnya.
Ketiga, kritik terhadap pemerintah tidak termasuk penghinaan terhadap presiden dan wapres. Dengan begitu, pengkritik tidak dapat dipidana. "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pasal ini akan membelenggu demokrasi," tutup Eddy.
(maf)
Lihat Juga :