Pemkot Depok Larang Bukber, Begini Tanggapan Kemenag
Jum'at, 09 April 2021 - 18:26 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang buka puasa bersama di masjid dan musala selama Ramadhan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran mengenai Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid
"Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala dan tempat lainnya ditiadakan," tulis Idris dalam surat edaran tersebut, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid
"Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala dan tempat lainnya ditiadakan," tulis Idris dalam surat edaran tersebut, Kamis (8/4/2021).
(abd)
Lihat Juga :