Pemkot Depok Larang Bukber, Begini Tanggapan Kemenag

Jum'at, 09 April 2021 - 18:26 WIB
loading...
Pemkot Depok Larang...
Wamenag Zainut Tauhid angkat bicara soal kebijakan larangan digelarnya buka bersama (bukber) saat ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid angkat bicara soal kebijakan larangan digelarnya buka puasa bersama (bukber) saat ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Kemenag, kata dia, sebenarnya tak melarang kegiatan tersebut digelar asal tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Zainut menjelaskan, salah satu protokol kesehatan yang perlu ditaati adalah kapasitas tempat dari tempat pelaksanaan bukber tersebut. Sehingga, aspek ini harus benar-benar diperhatikan.

"Kalau bukbernya itu mengundang kerumunan orang memang dilarang. Tapi kalau mengundangnya dengan jumlah terbatas, 50% dari jumlah kapasitas yang tersedia itu boleh. Menurut Surat Edaran Nomor 04 Kementerian Agama," kata Zainut usai menghadiri acara diskusi di media center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Kemenag Anjurkan Ibadah Ramadhan di Rumah, Bukber Ditiadakan

Kendati demikian, katanya, kebijakan tersebut tetap dikembalikkan kepada pemerintah daerah (Pemda) itu sendiri. Meskipun, Kemenag memperbolehkan digelarnya kegiatan bukber.

"Itu kembali kepada kebijakan pemerintah daerah, yang mengetahui daerahnya itu masih di zona merah atau oranye atau hijau. Saya kira itu kembali kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah," kata menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
Prancis Kerahkan Kapal...
Prancis Kerahkan Kapal Pemburu Ranjau di Selat Hormuz
Berita Terkini
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
Infografis
Obesitas Anak Tinggi,...
Obesitas Anak Tinggi, Inggris Larang Iklan Burger Tayang Siang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved