Pemkot Depok Larang Bukber, Begini Tanggapan Kemenag

Jum'at, 09 April 2021 - 18:26 WIB
loading...
Pemkot Depok Larang...
Wamenag Zainut Tauhid angkat bicara soal kebijakan larangan digelarnya buka bersama (bukber) saat ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid angkat bicara soal kebijakan larangan digelarnya buka puasa bersama (bukber) saat ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Kemenag, kata dia, sebenarnya tak melarang kegiatan tersebut digelar asal tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Zainut menjelaskan, salah satu protokol kesehatan yang perlu ditaati adalah kapasitas tempat dari tempat pelaksanaan bukber tersebut. Sehingga, aspek ini harus benar-benar diperhatikan.

"Kalau bukbernya itu mengundang kerumunan orang memang dilarang. Tapi kalau mengundangnya dengan jumlah terbatas, 50% dari jumlah kapasitas yang tersedia itu boleh. Menurut Surat Edaran Nomor 04 Kementerian Agama," kata Zainut usai menghadiri acara diskusi di media center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Kemenag Anjurkan Ibadah Ramadhan di Rumah, Bukber Ditiadakan

Kendati demikian, katanya, kebijakan tersebut tetap dikembalikkan kepada pemerintah daerah (Pemda) itu sendiri. Meskipun, Kemenag memperbolehkan digelarnya kegiatan bukber.

"Itu kembali kepada kebijakan pemerintah daerah, yang mengetahui daerahnya itu masih di zona merah atau oranye atau hijau. Saya kira itu kembali kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah," kata menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang buka puasa bersama di masjid dan musala selama Ramadhan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran mengenai Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid

"Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala dan tempat lainnya ditiadakan," tulis Idris dalam surat edaran tersebut, Kamis (8/4/2021).

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)