Ketahuan Daftarkan Partai Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual, Kubu Moeldoko: Pak SBY Sedang Linglung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko , Saiful Huda Ems menyatakan, entah 'karma' apa yang sedang menimpa Presiden dua periode, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, sehingga semakin tua usianya tidak semakin tenang, cerdas dan bijak, namun malah semakin linglung dan membabi buta.
"Hingga perilakunya semakin tidak terarah dan menjadi tertawaan banyak orang, baik yang dahulu mendukungnya habis-habisan, maupun apalagi bagi mereka yang sejak awal tidak pernah menaruh simpati terhadapnya," ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Saiful mengungkapkan, suatu berkas dokumen pendaftaran merek dan lukisan Partai Demokrat yang telah SBY daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada tanggal 19 Maret 2021 lalu, telah ditemukan secara tidak sengaja oleh tim investigator Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko.
"Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu, tidak hanya membuat kami tertawa namun juga merupakan bentuk aksi linglung SBY karena apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan UU tentang Merek yang berlaku di negeri ini," tutur pria yang akrab disapa SHE itu.
SHE menganggap, SBY masih belum sadar, bahwa Partai Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak, karena itulah partai politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga.
"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan partai politik seperti halnya yang tertera dalam UU No.2/2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," katanya.
Dikatakan SHE, di Pasal 1 angka (1) UU No. 2/2011 itu disebutkan: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Jadi di sini tidak ada yang namanya kepentingan pribadi dan kepemilikan pribadi untuk Partai Politik apapun," imbuhnya. Di sisi lain, kata SHE, SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan Merek dan Lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual.
Untuk itu, dia meminta SBY membaca UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Mencabut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pada BAB I KETENTUAN UMUM di Pasal 1 Angka (1) dijelaskan: "Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua (2) dimensi dan/atau tiga (3) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua (2) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum DALAM KEGIATAN BARANG DAN/ATAU JASA. (Sengaja huruf terakhir saya tulis dengan huruf kapital besar-Pen)," ucapnya mengutip UU no.20/2016.
Jadi menurutnya, yang harus disadari oleh SBY itu, bahwa Partai Demokrat itu salah satu organisasi yang didirikan oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
Dia menegaskan, Partai Demokrat itu bukan perusahaan bisnis yang menjual barang dan jasa. "Hingga sangatlah lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual, hanya karena Pak SBY takut kalah tarung politik dengan Pak Moeldoko," ujarnya.
"Kami bertanya, Pak SBY, itu pendaftaran ke Ditjen Kekayaan Intelektual yang bapak lakukan itu murni ide Pak SBY sendiri, ataukah sebuah ide dari pembisik Pak SBY? Jika itu ide Pak SBY sendiri, berarti Pak SBY sedang linglung karena selama beberapa bulan terserang oleh badai karma," lanjutnya.
"Sedangkan jika itu ide dari pembisik Pak SBY maka sebaiknya segera Pak SBY pecat dia saja dan Pak SBY segera meminta ke Pak Moeldoko untuk bersedia menyumbangkan kader terbaiknya buat memasok ide-ide bagus ke Pak SBY, agar kalau Pak SBY nantinya kalah tarung politik melawan Pak Moeldoko, Pak SBY tidak terlalu dianggap ngawur," sambung dia.
Oleh sebab itu, bagi SHE, langkah SBY yang telah mendaftarkan Merek dan Lukisan (Lambang) Partai Demokrat ke Dirjen yang selain menyalahi Undang-Undang juga merupakan suatu kebohongan besar. "Kami para Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang berada dalam Kepemimpinan Bapak Dr. Moeldoko akan segera melakukan bantahan pada Dirjen Kekayaan Intelektual, bahwa apa yang dilakukan oleh SBY itu merupakan tindakan yang tidak hanya menyalahi Undang-Undang, namun juga merupakan suatu kebohongan besar yang telah dilakukan oleh SBY," tandasnya.
Selain itu, SHE mengatakan, beberapa pendiri sah Partai Demokrat yang masih hidup akan bersaksi, bagaimana sesungguhnya Partai Demokrat itu didirikan dan dideklarasikan, siapa saja yang merancang dan membuat nama serta lambang Partai Demokrat yang sesungguhnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus berusaha memperjuangkan Partai Demokrat agar kembali pada Khittahnya, yakni partai yang terbuka, demokratis dan modern yang sama sekali jauh dari kepentingan dan penguasaan keluarga Cikeas, yang secara membabi buta memberangus dan melenyapkan 98 orang pendiri Partai Demokrat.
"Partai Demokrat harus kami kembalikan lagi menjadi partai yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Itulah tekad juang kami," tutur pria yang berprofesi sebagai advokat itu.
"Hingga perilakunya semakin tidak terarah dan menjadi tertawaan banyak orang, baik yang dahulu mendukungnya habis-habisan, maupun apalagi bagi mereka yang sejak awal tidak pernah menaruh simpati terhadapnya," ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Saiful mengungkapkan, suatu berkas dokumen pendaftaran merek dan lukisan Partai Demokrat yang telah SBY daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada tanggal 19 Maret 2021 lalu, telah ditemukan secara tidak sengaja oleh tim investigator Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko.
"Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu, tidak hanya membuat kami tertawa namun juga merupakan bentuk aksi linglung SBY karena apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan UU tentang Merek yang berlaku di negeri ini," tutur pria yang akrab disapa SHE itu.
SHE menganggap, SBY masih belum sadar, bahwa Partai Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak, karena itulah partai politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga.
"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan partai politik seperti halnya yang tertera dalam UU No.2/2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," katanya.
Dikatakan SHE, di Pasal 1 angka (1) UU No. 2/2011 itu disebutkan: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Jadi di sini tidak ada yang namanya kepentingan pribadi dan kepemilikan pribadi untuk Partai Politik apapun," imbuhnya. Di sisi lain, kata SHE, SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan Merek dan Lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual.
Untuk itu, dia meminta SBY membaca UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Mencabut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pada BAB I KETENTUAN UMUM di Pasal 1 Angka (1) dijelaskan: "Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua (2) dimensi dan/atau tiga (3) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua (2) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum DALAM KEGIATAN BARANG DAN/ATAU JASA. (Sengaja huruf terakhir saya tulis dengan huruf kapital besar-Pen)," ucapnya mengutip UU no.20/2016.
Jadi menurutnya, yang harus disadari oleh SBY itu, bahwa Partai Demokrat itu salah satu organisasi yang didirikan oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
Dia menegaskan, Partai Demokrat itu bukan perusahaan bisnis yang menjual barang dan jasa. "Hingga sangatlah lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual, hanya karena Pak SBY takut kalah tarung politik dengan Pak Moeldoko," ujarnya.
"Kami bertanya, Pak SBY, itu pendaftaran ke Ditjen Kekayaan Intelektual yang bapak lakukan itu murni ide Pak SBY sendiri, ataukah sebuah ide dari pembisik Pak SBY? Jika itu ide Pak SBY sendiri, berarti Pak SBY sedang linglung karena selama beberapa bulan terserang oleh badai karma," lanjutnya.
"Sedangkan jika itu ide dari pembisik Pak SBY maka sebaiknya segera Pak SBY pecat dia saja dan Pak SBY segera meminta ke Pak Moeldoko untuk bersedia menyumbangkan kader terbaiknya buat memasok ide-ide bagus ke Pak SBY, agar kalau Pak SBY nantinya kalah tarung politik melawan Pak Moeldoko, Pak SBY tidak terlalu dianggap ngawur," sambung dia.
Oleh sebab itu, bagi SHE, langkah SBY yang telah mendaftarkan Merek dan Lukisan (Lambang) Partai Demokrat ke Dirjen yang selain menyalahi Undang-Undang juga merupakan suatu kebohongan besar. "Kami para Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang berada dalam Kepemimpinan Bapak Dr. Moeldoko akan segera melakukan bantahan pada Dirjen Kekayaan Intelektual, bahwa apa yang dilakukan oleh SBY itu merupakan tindakan yang tidak hanya menyalahi Undang-Undang, namun juga merupakan suatu kebohongan besar yang telah dilakukan oleh SBY," tandasnya.
Selain itu, SHE mengatakan, beberapa pendiri sah Partai Demokrat yang masih hidup akan bersaksi, bagaimana sesungguhnya Partai Demokrat itu didirikan dan dideklarasikan, siapa saja yang merancang dan membuat nama serta lambang Partai Demokrat yang sesungguhnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus berusaha memperjuangkan Partai Demokrat agar kembali pada Khittahnya, yakni partai yang terbuka, demokratis dan modern yang sama sekali jauh dari kepentingan dan penguasaan keluarga Cikeas, yang secara membabi buta memberangus dan melenyapkan 98 orang pendiri Partai Demokrat.
"Partai Demokrat harus kami kembalikan lagi menjadi partai yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Itulah tekad juang kami," tutur pria yang berprofesi sebagai advokat itu.
(hab)