Mudik Tapi Tak Penuhi Persyaratan, Siap-siap Disuruh Putar Balik
Kamis, 08 April 2021 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
“Dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan,” paparnya.
Sementara untuk pekerja informal maupun masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili. “Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” jelasnya.
Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan tersebut juga mempunyai ketentuan-ketentuan. Salah satunya satu surat izin hanya untuk satu orang. Baca juga: Kelompok Ini Boleh Mudik, tapi Tetap Ada Syaratnya Nih
“Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,” tutupnya.
Sementara untuk pekerja informal maupun masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili. “Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” jelasnya.
Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan tersebut juga mempunyai ketentuan-ketentuan. Salah satunya satu surat izin hanya untuk satu orang. Baca juga: Kelompok Ini Boleh Mudik, tapi Tetap Ada Syaratnya Nih
“Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,” tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :